Dubes Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim minta TKI ilegal untuk mengikuti hukum yang berlaku (Foto: Fajar Nugraha/Metrotvnews.com).
Dubes Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim minta TKI ilegal untuk mengikuti hukum yang berlaku (Foto: Fajar Nugraha/Metrotvnews.com).

Ditahan di Malaysia, WNI Pekerja Ilegal Harus Ikuti Proses Hukum

Sonya Michaella • 07 Juli 2017 18:06
medcom.id, Jakarta: Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Sri Zahrain Mohamed Hashim menyebutkan agar para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kini sedang ditahan di Imigrasi Malaysia, untuk mengikuti hukum yang berlaku.
 
"Kami memang ada prosesnya dari hukum Malaysia. Jadi, diikuti saja prosesnya. Kami juga akan mengembalikan mereka ke Indonesia," ucap Dubes Zahrain ketika ditemui Metrotvnews.com, di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Jumat 7 Juli 2017.
 
"Gambaran yang diberikan seolah-olah TKI disudutkan, tapi itu tidak benar. TKI dengan izin dan legal tentu boleh tinggal di Malaysia. Tapi yang ilegal, ya terpaksa diproses," tegas dia kemudian.
 
 
Tak hanya itu, Dubes Zahrain pun mengimbau agar para PATI lainnya dengan sukarela untuk melapor ke Imigrasi Malaysia dan nanti akan dikembalikan pulang ke negara asalnya.
 
Namun, rumor beredar bahwa jika ada pekerja asing ilegal yang melapor secara sukarela, ia akan dimasukkan ke daftar hitam Malaysia di mana selama kurang lebih lima tahun ia tidak bisa bekerja di Malaysia lagi.
 
"Ya memang itu peraturannya. Sekitar lima tahun tidak bisa kembali ke Malaysia untuk bekerja. Tapi kalau Indonesia mau membicarakan itu, kami ada joint working group yang khusus membahas soal TKI," tutur Dubes Zahrain.
 
Joint working group soal TKI ini, lanjut dia, digelar setiap tahunnya dan memang Indonesia bisa melontarkan apa saja soal tenaga kerja, pun sebaliknya.
 
Selanjutnya, Dubes Zahrain mengimbau agar para pekerja asing, terutama dari Indonesia agar masuk ke Malaysia dengan jalur yang legal agar tak tertimpa masalah di kemudian hari.
 
"Jadi, yang kini sudah ditahan, mohon ikuti dulu proses hukum Malaysia," pungkas dia.
 
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui Metrotvnews.com, Jumat 7 Juli 2017 menyebutkan bahwa, para TKI itu saat ini ada di detensi, dan KBRI Kuala Lumpur sudah dapat komitmen untuk mendapat akses konsuler ke semua depo imigrasi. 
 
 
"Kita sudah kirim nota diplomatik untuk ases konsuler sejak 30 Juni kemarin. Kita juga sudah dapat komitmen dari Imigrasi Malaysia bahwa kita diberikan akses. Kita bisa pastikan mereka yang ditahan dalam kondisi baik dan dapat perlakuan baik sampai mereka dideportasi nantinya," sebut Iqbal.
 
KBRI Kuala Lumpur juga sudah ketemu dan sudah ada akses. Kita juga sudah mendapatkan update rutin soal jumlah yang ditangkap. Jumlahnya juga jauh lebih kecil dari pada WN Bangladesh.
 
Namun, karena ini lewat mekanisme deportasi yang bukan sukarela, maka mereka akan melalui proses hukum. Mereka akan dibawa ke imigration court lalu dipulangkan ke Indonesia setelah diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan