Juru Bicara Kemenlu, Arramantha Nasir mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan hukum sejak Zaenab terkena kasus pembunuhan pada tahun 1999. Zaenab divonis hukuman mati pada tahun 2001 dan dieksekusi tahun 2015.
"Pemerintah indonesia sudah lama melakukan pendampingan. Sekian puluh langkah baik dari KJRI, KBRI, Presiden, Menlu, semua kami coba, namun kita tidak bisa intervensi hukum sana," kata Arrmanatha di Area Kemlu Jalan Pejambon, Jakarta Pusat Rabu (15/4/2015)
Tidak hanya menggunakan cara siplomatik, Kemenlu beberapa kali membawa keluarga Siti Zaenab ke Arab Saudi untuk meminta maaf langsung kepada majikannya di sana.
"Kami lakukan pendekatan beberapa cara. Kami mengantar keluarga Zaenab ke Arab Saudi untuk menemui keluarga majikannya untuk dibukakan pintu maaf," ujarnya.
Namun, keluarga korban tidak menerima permohonan maaf yang diajukan. Menurut hukum Pemerintah Arab, pengampunan hanya diberikan oleh ahli waris. "Sistim hukum disana, pengampunan hanya melalui persetujuan keluarga," katanya.
Kemenlu hanya bisa menindaklanjuti masalah ini dengan mengaukan protes keras. Kemlu sudah berkoordinasi dengan Dubes Arab Saudi untuk meneruskan kepada pemerintah Arab Saudi terkait tidak diberitahukannya waktu eksekusi mati dari Siti Zaenab.
"Kami sudah minta dubes supaya mereka menyampaikan permintaan protes dan klarifikasi kita kepada pemerintah disana," kata Arrmanatha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News