Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua WNI di Hong Kong - mirror
Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua WNI di Hong Kong - mirror

Bankir Pembunuh WNI Terancam Vonis Seumur Hidup

Willy Haryono • 04 November 2014 16:09
medcom.id, Hong Kong: Rurik Jutting, pembunuh dua warga negara Indonesia di Hong Kong, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Eastern Magistrates. Saat ditanya apakah tuduhan pembunuhan yang dilayangkan padanya dapat dimengerti, Jutting menjawab singkat: "Iya, saya mengerti."
 
Seperti dikutip Associated Press dan Mirror.co.uk, Senin (3/11/2014), hakim mengabulkan permohonan Jutting untuk mendekam di penjara, bukan di kepolisian Hong Kong. Alasan permintaan Jutting tidak disebutkan.
 
Martyn Richmond, pengacara sementara Jutting, mengeluhkan aparat Hong Kong yang menolak permohonan Jutting untuk memilih sendiri kuasa hukum. Padahal, menurut Richmond, jika request Jutting itu dikabulkan, maka sang klien mungkin bersedia melakukan rekonstruksi pembunuhan.

Kasus pembunuhan dua WNI, yang masing-masing bernama Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena Ruri, digelar pekan depan pada tanggal 10 November.
 
Jika terbukti bersalah, Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup.
 
Polisi menggerebek apartemen mewah Jutting pada Sabtu dini hari kemarin. Satu korban bernama Sumarti Ningsih ditemukan tewas di sebuah koper dengan kepala nyaris terputus. Korban kedua, yang juga WNI bernama Jesse Lorena Ruri, ditemukan sekarat bersimbah darah dan meninggal dunia tak lama kemudian.
 
Saat ditangkap, Jutting melontarkan banyak ucapan tak jelas. Dalam sebuah email, terungkap fakta bahwa pelaku menyebut dirinya sendiri sebagai psikopat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan