Seperti dikutip Associated Press dan Mirror.co.uk, Senin (3/11/2014), hakim mengabulkan permohonan Jutting untuk mendekam di penjara, bukan di kepolisian Hong Kong. Alasan permintaan Jutting tidak disebutkan.
Martyn Richmond, pengacara sementara Jutting, mengeluhkan aparat Hong Kong yang menolak permohonan Jutting untuk memilih sendiri kuasa hukum. Padahal, menurut Richmond, jika request Jutting itu dikabulkan, maka sang klien mungkin bersedia melakukan rekonstruksi pembunuhan.
Kasus pembunuhan dua WNI, yang masing-masing bernama Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena Ruri, digelar pekan depan pada tanggal 10 November.
Jika terbukti bersalah, Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup.
Polisi menggerebek apartemen mewah Jutting pada Sabtu dini hari kemarin. Satu korban bernama Sumarti Ningsih ditemukan tewas di sebuah koper dengan kepala nyaris terputus. Korban kedua, yang juga WNI bernama Jesse Lorena Ruri, ditemukan sekarat bersimbah darah dan meninggal dunia tak lama kemudian.
Saat ditangkap, Jutting melontarkan banyak ucapan tak jelas. Dalam sebuah email, terungkap fakta bahwa pelaku menyebut dirinya sendiri sebagai psikopat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News