Permintaan ini diutarakan Indonesia dalam pertemuan konsuler Indonesia-Iran ke-5 yang digelar di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2019.
“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Iran untuk mempertimbangkan pengampunan bagi Sutini mengingat yang bersangkutan telah menjalani sembilan tahun hukuman penjara dan memberikan kemudahan akses konsuler,” kata Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Prasetyo Hadi, dalam keterangan tertulis Kemenlu kepada Medcom.id, Rabu 28 Agustus 2019.
Menurut dia, Iran telah menyambut baik permintaan Indonesia dan segera menyampaikan pesan untuk dilakukan prosedur pembebasan bersyarat bagi Sutini.
Sebaliknya, kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia serta mekanisme prosedur fasilitas akses konsuler juga dibahas dalam pertemuan ini.
Saat ini terdapat 66 orang narapidana asal Iran yang ditahan di Indonesia. Pemerintah Iran mengharapkan agar Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan narapidana untuk 30 tahanan yang terdiri dari 28 pria dan dua wanita tersebut.
“Terkait dengan hal itu, delegasi Iran akan menemui yang bersangkutan dan berwenang untuk membahas permintaan pemindahan seusai pelaksanaan pertemuan konsuler,” lanjut dia.
The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation ini membahas berbagai permasalahan kekonsuleran antara dua negara, seperti notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi WNI, TKI tidak berdokumen, mutual legal assistance dan ekstradisi, fasilitasi visa bagi WN Iran dan isu terkait kekonsuleran lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News