Pulau artifisial buatan Tiongkok di Laut China Selatan. (Foto: AFP)
Pulau artifisial buatan Tiongkok di Laut China Selatan. (Foto: AFP)

Banyak Negara Terlibat, Konflik Laut China Selatan Sulit Diselesaikan

Sonya Michaella • 22 Agustus 2016 16:22
medcom.id, Jakarta: Konflik wilayah perairan di Laut China Selatan masih terus berlanjut hingga saat ini. Tiongkok masih mengklaim sepihak hampir seluruh wilayah tersebut, meski Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) sudah memutuskan klaim tersebut tak berdasar. 
 
Menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kemenkomaritim RI, Arif Havas Oegroseno, konflik tersebut cenderung berkepanjangan karena melibatkan banyak negara. 
 
"Kalau settlement konflik Laut China Selatan sepertinya sulit. Karena biasanya kalau berebut pulau itu biasanya hanya dua negara. Setahu saya hanya dua negara, rebutannya ya dua, tiga pulau. Ini enam negara dan rebutannya ratusan pulau, dan batu dan karang. Laut itu nanti. Pulaunya dulu," ujar Havas kepada awak media di Hotel Shangri-La, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Merujuk pada penyelesaian aturan Code of Conduct (COC) dan Declaration Of Conduct (DOC), Havas menilai bahwa kedua instrumen tersebut tak bisa menyelesaikan sepenuhnya masalah di Laut China Selatan.
 
"Keduanya hanya bisa mengatur permasalahan itu," kata Havas. 
 
Banyak Negara Terlibat, Konflik Laut China Selatan Sulit Diselesaikan
Deputi Kedaulatan Maritim Kemenkomaritim RI, Arif Havas Oegroseno. (Foto: MTVN)
 
Masih terkait konflik di Laut China Selatan, Havas mengatakan organisasi ASEAN memiliki peran sentral di kawasan. "ASEAN perannya sangat sentral dan penting. Karena di kawasan kita kalau tidak ada ASEAN, maka tidak ada suatu kegiatan yang sifatnya kelembagaan," sebut Havas.
 
Havas mengungkapkan negara-negara ASEAN mempunyai instrumen bernama TEC dan sudah diratifikasi oleh mitra ASEAN. Ratifikasi TEC oleh Tiongkok berarti ada kewajiban hukum oleh Tiongkok ke ASEAN untuk menjaga perdamaian and stabilitas.
 
Hingga saat ini Tiongkok masih belum bersedia patuh terhadap putusan PCA. Negeri Tirai Bambu menegaskan putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 
 
Tiongkok justru semakin memperkuat kehadirannya di Laut China Selatan dengan melanjutkan pembangunan sejumlah pulau artifisial. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan