Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir (Foto: Fajar Nugraha/MTVN)
Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir (Foto: Fajar Nugraha/MTVN)

Ulama Dikerahkan untuk Batalkan Hukuman Mati Siti Zaenab

Fajar Nugraha • 15 April 2015 01:15
medcom.id, Jakarta: Siti Zaenab dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada 14 April 2015. Ulama sempat dikerahkan untuk batalkan hukuman mati WNI yang membunuh majikannya itu.
 
"Pendekatan yang dilakukan secara terus menerus juga dilakukan kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat setempat," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, ketika ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
 
Pihak Kementerian Luar Negeri RI Menyebutkan, pendekatan khususnya dilakukan kepada kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.

"Kelompok ulama juga didekati dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga. Kemlu juga memfasilitasi kunjungan keluarga Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah," lanjut Arrmanatha.
 
Terakhir kunjungan ini dilakukan pada 24-25 Maret 2015. Selain itu pihak Kemlu juga melakukan negosiasi pembayaran diyat melalui lembaga pemaafan Madinah sebesar 600 ribu real atau sekira Rp2 miliar.
 
Kemlu menjelaskan Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.
 
Sementara sejak Januari 2015 hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang. 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan