“Kita protes keras eksekusi hukuman mati tanpa ada notifikasi kepada pemerintah Indonesia," kata Hanif, dikutip siaran persnya, Rabu, 31 Oktober 2018.
Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan untuk membebaskan Tuti dari hukuman mati. Pembelaan itu berupa pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik. Semuanya telah dilakukan maksimal.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya menyelamatkan Tuti dan pekerja migran lainnya yang terancam hukuman mati. Kita berharap peristiwa seperti ini tak terulang pada masa mendatang, " katanya.
Tuti Tursilawati dieksekusi pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, tersebut dituding membunuh ayah majikannya.
Sebelumnya, Tuti mengaku dilecehkan majikan dan sang ayah. Dia juga menuturkan diperkosa ketika kabur dari rumah sang majikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id