Lawan politik senior tersebut dikurung tanpa batas karena diduga berusaha menggulingkannya bulan lalu.
"Meski pun masih ada ancaman, namun sudah berkurang terhadap keamanan nasional. Karenanya, dalam upaya normalisasi, presiden memutuskan mencabut keadaan darurat," kata kantor Yameen, dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari laman AFP, Kamis 22 Maret 2018.
Oposisi mengatakan dengan mencabut status darurat politik di negara tersebut, tidak menimbulkan perbedaan. Pasalnya, menurut mereka, Yameen sendiri sudah tidak mematuhi hukum dan konstitusi dengan bertindak diktator.
Pihak oposisi mendesak intervensi asing di negara kepulauan yang terletak di Samudra Hindia tersebut.
"Oposisi menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bertindak di Maladewa, termasuk adanya sanksi yang ditargetkan pada pada pejabat rezim ini," kata pihak oposisi dalam pernyataan tertulis mereka.
Awalnya, Yameen menyatakan keadaan darurat selama 15 hari setelah pengadilan tinggi negara itu memerintahkan dia membebaskan para tahanan politik dari penjara. Kemudian status tersebut diperpanjang 30 hari.
Yameen juga menolak melaksanakan perintah pengadilan untuk membebaskan tahanan politik. Malahan dia menangkap hakim agung dan hakim Mahkamah Agung lainnya, yang dianggap sebagai bentuk kediktatoran pria tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News