Jakarta: Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim menegaskan bahwa tersangka pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, asal Indonesia, Siti Aisyah, harus terus mengikuti proses hukum di negaranya. Masalah Siti Aisyah, rupanya juga menjadi salah satu bahasan dua kepala negara saat bertemu di Kuching, bulan lalu.
"Soal Siti Aisyah ditanya, namun kita beritahu dia untuk ikut proses hukum," ujarnya, saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Menurutnya, proses persidangan Siti Aisyah tersebut baru permulaan. "Biasanya proses persidangan di Malaysia itu panjang. Ini baru permulaan saja," imbuh dia.
Meski demikian, sambung Dubes Zahrain, saat proses hampir berakhir, ada pilihan pengampunan untuk meringankan putusannya. Karenanya, dia meminta agar Indonesia membiarkan Siti Aisyah diproses secara hukum terlebih dahulu.
Siti Aisyah merupakan salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong-nam. Dia ditangkap bersama tersangka lainnya, Doan Thi Huong asal Vietnam pada Februari lalu.
Dalam persidangan, kedua tersangka ini mengaku diminta untuk 'menjebak' Kim Jong-nam untuk reality show. Mereka tak menyangka aksi mereka mengusapkan racun VX itu malah membuat sang target kehilangan nyawanya.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung. Keduanya masih mendengarkan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News