Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Saud Usman Nasution mengatakan ke-16 WNI itu belum tentu dikenai KUHP atau UU Terorisme.
Saud mengatakan akan melihat terlebih dahulu potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ke-16 WNI tersebut. Apakah termasuk tindakan makar dan mendukung negara lain atau hanya sebatas pelanggaran administrasi.
"Nanti kita lihat pelanggaran hukum apa yang dilakukan yang bersangkutan. Apakah dengan pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya," kata Saud di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan celah-celah hukum yang bisa diambil untuk menjerat WNI itu jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi, bahkan jika kemungkinan mereka menyeberang dan mendukung ISIS.
"Yang jelas kita usulkan, revisi. Mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar, misalnya revisi kembali UU ke Ormas-an. Saat ini UU Ormas hanya mengatur ormas yang terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang tidak terdaftar, kan itu tidak diatur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News