"Ada 14 paragraf. Kami masih membicarakannya. Deklarasi ini lebih kepada tindakan kita dan solusi kita untuk ke depannya," ungkap Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Hasan Kleib di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Selasa (22/3/2016).
Deklarasi dari Bali Process tersebut dibuat oleh Indonesia dan Australia. Masukan dan usulan terus berdatangan, namun belum ada kesepakatan.
Dalam pertemuan pejabat tinggi tersebut dibahas pula terkait anggota Bali Process yang memberi otoritasasi kepada ketua bersama lain untuk mengadakan konsultasi sekiranya munculnya kejadian darurat.
"Contoh, ada masalah emergency, kita bisa adakan pertemuan antara cochairs dan kalau diperlukan kita bisa mengundang affected countries untuk duduk bersama pada tingkatan politis untuk membahas apa yang bisa kita lakukan terhadap masalah tersebut," jelas Hasan.
Dalam Bali Process keenam ini, Indonesia menggandeng Australia untuk menjadi ketua bersama dalam penyelenggaraan konferensi tersebut.
Bali Process dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada 22-23 Maret 2016 dengan dihadiri 48 negara anggota dan 13 menteri luar negeri. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dijadwalkan akan hadir pada hari kedua pada pertemuan tingkat menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News