Sebelumnya tersiar bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mendapatkan persetujuan dari Singapura, untuk menyerahkan FIR di wilayah Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sendiri. Persetujuan itu disebut datang dari Deputi Perdana Menteri Singapura Teo Chee Hean.
"DPM Teo tidak menyetujui penyerahan FIR ke Indonesia. Isu FIR muncul saat pertemuan Menko Luhut dengan Teo pada 23 November 2015. Deputi Perdana Menteri Teo tidak mungkin menyepakati isu besar itu, melalui diskusi informal singkat dalam makan malam," pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura, dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (26/11/2015).
Sementara menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir proses pengalihan FIR itu sudah dibahas oleh presiden.
"Bahwa Indonesia harus mengambil alih pengelolaan FIR di wilayah Tanah Air, harus memerlukan proses seperti penguatan kapasitas, teknologi. Hal itu sedang dilakukan Indonesia," sebut Arrmanatha, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta.
"Presiden mmeberi target, kalau tidak salah 2019 (proses persiapan) harus selesai. Proses itu memang berlaku, dalam proses pembahasan, indikasinya memang pengalihan tak akan dilaakukan sebelum Indonesia siap. Pertsetujun itu dilakukan jika Indonesia sudah siap," lanjutnya.
Pihak Singapura sendiri mengatakan bahwa pemerintah kedua negara sudah menyepakati bahwa isu FIR bukan masalah kedaulatan. Ini didasarkan atas pertimbangan operasional untuk menyediakan layanan lalu lintas udara yang efektif, dengan perhatian utama pada keamanan penerbangan.
Dalam pernyataannya Deputi Perdana Menteri Teo memaparkan bahwa FIR adalah isu operasional dan teknis yang kompleks berdasar pada International Civil Aviation Organisation (ICAO). Operasi FIR ini juga melibatkan banyak negara dan maskapai penerbangan yang melintasi wilayah udara sibuk yang berada dalam jangkauan FIR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News