Seruan ini dianggap memojokkan Indonesia, yang selama ini dituding sebagai penyebab kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.
“Saat ini kan sedang ada proses yang bergulir. Jadi nanti setelah KTT ASEAN di Bangkok, baru kita bisa lihat seperti apa dokumen finalnya,” kata Wakil Indonesia untuk AICHR Yuyun Wahyuningrum, di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019.
Empat negara tersebut mengeluarkan pernyataan bersama yang menyerukan negara-negara anggota untuk mengakui bahwa kabut lintas batas adalah masalah jangka panjang dan regional yang harus segera diatasi.
“Sebenarnya saya juga terlibat dalam proses drafting di mana saya juga memformulasikan elemen-elemen HAM-nya. Saya setuju bahwa lingkungan hidup dan udara bersih adalah hak asasi manusia,” ucap Yuyun.
Meski demikian, Yuyun harus melihat dari segi HAM di mana AICHR merupakan komisi HAM di bawah ASEAN. Yuyun mengaku, dirinya tak memiliki akses untuk melihat dokumen tersebut.
“AICHR tentu bisa merespon dokumen tersebut. Tapi kita hanya bisa mengusulkan solusi yang nantinya bisa dikerjakan dengan badan terkait. Kita masih menunggu hasilnya seperti apa,” tutur Yuyun.
Perjanjian ASEAN tahun 2002 tentang Kabut Asap Lintas Batas (AATHP) dikeluarkan sebagai respons terhadap kebakaran lahan dan hutan yang parah pada tahun 1997 dan 1998. Perjanjian ASEAN ini bertanggungjawab untuk mencegah dan memantau pencemaran kabut asap lintas batas pada upaya mitigasi nasional bersama dan kerja sama regional dan internasional yang intensif.
Efektivitas perjanjian ini dipertanyakan untuk mencapai visi ASEAN tentang bebas asap di kawasan pada tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News