Penyerahan piagam Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (Foto: Watapri)
Penyerahan piagam Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (Foto: Watapri)

Indonesia Penuhi Janji Ratifikasi Perjanjian Iklim PBB

Fajar Nugraha • 01 November 2016 12:21
medcom.id, New York: Indonesia penuhi janji meratifikasi piagam kerangka kerja PBB mengenai perubahan iklim.  Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk bekerja sama dengan dunia internasional dan menjalankan komitmennya dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk perubahan iklim di dunia. 
 
Pada 31 Oktober 2016, Wakil Tetap RI pada PBB di New York Duta Besar Dian Triansyah Djani, didampingi Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Ferry Adamhar, telah menyampaikan Piagam Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim, kepada Santiago Villalpando, pejabat tinggi di Kantor Perjanjian internasional PBB.
 
Penyerahan Piagam tersebut menandakan telah dipenuhinya janji Indonesia untuk menyelesaikan proses ratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) sebelum penyelenggaraan Konferensi Global Perubahan Iklim (CoP) ke-22, yang akan berlangsung 7-18 November 2016 di Marakesh, Maroko. 
 
Dubes Djani juga menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan terhadap Santiago Villalpando atas kerja kerja keras dan upayanya sehingga proses berlakunya Perjanjian Paris bergerak lebih cepat daripada yang diperkirakan. 

Indonesia Penuhi Janji Ratifikasi Perjanjian Iklim PBB
Dubes Dian Triansyah Djani serahkan ratifikasi ke Santiago Villalpando (Foto: Dok.Watapri).
 
 
Sampai dengan 31 Oktober 2016, terdapat 89 negara, termasuk Indonesia, yang telah melakukan ratifikasi terhadap Perjanjian Paris, sehingga melebihi batas minimum ratifikasi pemberlakuan Perjanjian Paris, yaitu 55 Pihak yang memiliki 55 persen emisi Gas Rumah Kaca global. 
 
Santiago Villalpando menyambut baik selesainya proses ratifikasi yang disampaikan Indonesia yang akan menjadi salah satu bagian penting dalam guliran momentum pemberlakuan Perjanjian Paris, yang akan mulai berlaku pada 4 November mendatang. Indonesia merupakan negara yang sangat ditunggu-tunggu untuk menyampaikan ratifikasi mengingat peran penting Indonesia dalam penyelesaian isu perubahan iklim.
 
"Indonesia mengharapkan agar PBB dapat terus memanfaatkan momentum pemberlakuan Perjanjian Paris, terutama dengan mendorong negara-negara maju dalam menunjukkan kepemimpinan mereka untuk meningkatkan komitmen pengurangan emisi," ujar Dubes Djani, dalam keterangan tertulis Perwakilan Tetap RI di PBB, yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (1/11/2016). 
 
Disampaikan juga bahwa tanpa adanya dukungan finansial, teknologi, peningkatan kapasitas bagi negara berkembang, maka akan sulit untuk mencapai target menahan peningkatan suhu global di bawah 2 derajat celsius. 
 
"Indonesia terus berkomitmen untuk menjalankan Perjanjian Paris sebagaimana dinyatakan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) bahwa target pemangkasan 29 peren emisi gas rumah kaca Indonesia dapat dilaksanakan pada 2030," imbuh Dubes Djani. 
 
Perjanjian Paris merupakan pengganti Protokol Kyoto yang menekankan pentingnya pembatasan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celsius. Pengesahan Perjanjian Paris dilakukan Pemerintah Indonesia melalui UU No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Perjanjian Paris akan mulai berlaku di Indonesia 30 setelah penyerahan deposit instrumen ratifikasi ke Sekjen PBB.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan