Kantor Kementerian Luar Negeri (Foto: kemlu.go.id)
Kantor Kementerian Luar Negeri (Foto: kemlu.go.id)

Isu WNI Ilegal di Davao kembali Mencuat

Media Indonesia • 08 September 2014 08:56
medcom.id, Jakarta: Isu mengenai ribuan warga Sulawesi Utara (Sulut) yang tinggal secara ilegal di wilayah Filipina Selatan kembali mengemuka. Dilaporkan, hingga kini status kewarganegaraan mereka tidak jelas.
 
Konsulat Jenderal RI di Davao, Eko Hartono, memaparkan sebanyak 5.300 warga Talaud dan Sangihe, Sulut, selama bertahuntahun telah tinggal secara ilegal di Davao City dan General Santos City, wilayah Pulau Mindanao, Filipina Selatan.
 
“Sebanyak 5.300 itu terdata pada pemilihan presiden yang lalu. Konsulat Jenderal RI di Davao saat ini sedang melakukan sosialisasi berkaitan dengan kewarganegaraan. Sebab, terhitung Januari 2015 mereka harus menentukan sikap, menjadi warga negara Indonesia atau Filipina,” kata Eko di Davao City, baru-baru ini, seperti dikutip dari Media Indonesia, Senin (8/9/2014).

Menurut Eko, umumnya warga yang status kewarganegaraan belum jelas berasal dari Kabupaten Kepulauan Talaud dan Sangihe. Mereka telah mendiami Pulau Mindanao sejak puluhan tahun silam, bahkan ada yang mengaku lahir di Mindanao, Filipina Selatan.
 
“Pemerintah Filipina juga sudah mengarahkan, bila terjadi sesuatu, pengurusan admintsrasi jelas, misalnya menyangkut keimigrasian. Selama ini warga yang status kewarga negaraan belum jelas itu beker ja sebagai buruh, tani, dan ne layan,” jelasnya.
 
Namun, pemerintah Filipina, kata Eko, tidak akan bertindak semena-mena melakukan deportasi, sebab ada kesepakatan warga yang status kewarganegaraan belum jelas diberikan kesempatan untuk menentukan sikap memilih menjadi warga negara Indonesia atau Filipina.
 
“Kita berharap pada 2015 setelah tahap sosialisasi selesai, sudah ada kejelasan tentang status kewarganeraan 5.300 warga itu. Supaya keberadaan hidup mereka tidak terkatungkatung. Mau dipulangkan ke Indonesia sebetulnya boleh, tetapi statusnya harus warga negara Indonesia dulu, walaupun asalnya dari Talaud dan Sangihe,” jelas Eko. di Filipina Selatan, tetapi tidak memiliki dokumen resmi.
 
“Kemenlu harus jadi badan perlindungan WNI di luar negeri, dan menurunkan tim untuk mengecek ke sana. Memang ada KJRI, tapi akan lebih baik kalau ada perwakilan datang,“ kata Ramadhan.
 
Namun, Ramadhan juga meminta permasalahan WNI ilegal di Mindanao ditangani dengan hati-hati. “Kalau misalnya, pemerintah Filipina tidak mempermasalahkan, kita jangan cari-cari masalah juga,“ tukasnya.
 
WNI di Filipina Selatan yang sudah bermukim selama bertahun-tahun sebenarnya pernah ditawarkan untuk pindah kewarganegaraan oleh pemerintah Filipina.
 
Namun, tawaran itu tidak disambut baik oleh WNI yang kebanyakan warga kepulauan Sangihe dan Talaud.
 
Pemprov Sulut juga pernah ingin memulangkan warganya dari Mindanao. Namun, mereka terhambat karena tidak bisa memberikan lapangan kerja bagi ribuan warga itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan