"Kemenangan luar biasa untuk hak-hak LGBT," ujar Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, dilansir dari BBC, Jumat, 17 Mei 2019.
Pada 2017, pengadilan konstitusi pulau itu memutuskan pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara sah. Parlemen diberi tenggat waktu dua tahun untuk meluluskan perubahan tersebut, paling lambat 24 Mei 2019.
Anggota parlemen memperdebatkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berbeda untuk melegalkan serikat sesama jenis. Dua RUU diajukan oleh anggota parlemen konservatif, memilih penyebutan persatuan itu sebagai 'hubungan keluarga sesama jenis' atau 'serikat sesama jenis', dibandingkan perkawinan.
Sementara RUU yang diajukan pemerintah adalah menawarkan hak adopsi terbatas. Ini akan berlaku usai Presiden Taiwan Tsai Ing-wen mengesahkannya menjadi UU.
"RUU pemerintah sudah menjadi garis bawah kami, kami tidak akan menerima kompromi lagi," ucap kepala koordinator hak asasi Koalisi Kesetaraan Pernikahan Taiwan, Jennifer Lu.
Ratusan pendukung hak-hak LGBT berkumpul di luar gedung parlemen. Mereka datang menunggu keputusan penting tersebut meski diguyur hujan deras.
Begitu keputusan diumumkan, mereka sangat gembira. Beberapa berteriak senang, berpelukan, bahkan ada yang menangis haru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News