Kairo: Kedutaan Besar RI di Kairo, Mesir telah melepas kepulangan dua tenaga kerja wanita (TKW), yaitu Nurhasanah Sukari dan Siti Khadijah. Keduanya sebelumnya ditampung di shelter KBRI karena memiliki masalah dengan majikannya.
Nurhasanah dikirim secara ilegal ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Namun, setelah dua bulan bekerja, dia mengalami sakit kulit.
Majikannya mengirim dia kembali ke agennya. Namun, agen Nurhasanah malah mengirimnya kembali ke Mesir secara non-prosedural.
Nurhasanah kemudian melarikan diri dari rumah majikannya. "Yang bersangkutan melarikan diri karena melihat perlakuan kasar majikan kepada warga negara Indonesia (WNI) lainnya, Nurlia Binti gani yang saat ini juga sedang dibantu KBRI Kairo," demikian dikutip dari pernyataan tertulis KBRI Kairo, yang diterima Medcom.id, Rabu 3 Januari 2018.
(Baca: Bawa 20 Pisau Lipat, Mesir Deportasi Mahasiswa Indonesia)
(Baca: Bawa 20 Pisau Lipat, Mesir Deportasi Mahasiswa Indonesia)
Sementara itu, Siti Khadijah ditampung di shelter KBRI karena melarikan diri dari majikannya. Dia mengaku tidak tahan dengan perlakuan kasar majikan.
Seluruh proses perizinan keluar dan biaya kepulangan kedua TKW ini difasilitasi KBRI Kairo.
Kepulangan keduanya ini menggunakan penerbangan Etihad 658. Keduanya diperkirakan tiba pada 1 Januari lalu pukul 22.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News