Wellington: Setidaknya empat orang terluka pada Kamis 23 Juni 2022 setelah seorang pria mengamuk di kota terbesar di Selandia Baru, Auckland. Pria itu menggunakan pisau dalam melakukan aksinya.
Media lokal melaporkan bahwa insiden itu terjadi di Teluk Murrays dan Teluk Mairangi yang berdekatan di Pantai Utara kota itu.
Komandan Distrik Polisi Inspektur Naila Hassan mengatakan bahwa tersangka dalam serangan itu memiliki pisau yang "cukup besar", dan telah ditahan.
"Ini adalah insiden yang bergerak sangat cepat, di mana staf polisi kami merespons dengan cepat, menangkap pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada komunitas kami," kata Hassan, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Menurut 1News New Zealand, Hassan juga memuji anggota masyarakat yang bertindak dengan keberanian ekstrem.
“Sejumlah anggota masyarakat mengikutinya dan akhirnya salah satu dari mereka turun tangan saat mendekati Teluk (Mairangi),” katanya dalam konferensi pers.
"Mereka menangkap pelaku ini dan membawa insiden itu ke kesimpulan,” sebut Hassan.
Dia juga membenarkan laporan bahwa seorang anggota masyarakat telah menggunakan tongkat penyangga untuk menghentikan pria itu.
The New Zealand Herald melaporkan bahwa pria itu sekarang berada di rumah sakit dengan luka sedang.
Tidak ada motif serangan yang segera terlihat.
Selandia Baru adalah lokasi dari dua aksi penusukan dengan kekerasan di supermarket tahun lalu. Satu dianggap sebagai serangan teror sementara hakim yang tidak menemukan motif dapat dikaitkan dengan serangan lainnya.
September lalu, seorang ekstremis yang terinspirasi oleh kelompok Islamis State (ISIS), menikam lima orang di sebuah supermarket Auckland sebelum polisi menembak dan membunuhnya. Tiga dari mereka yang ditikamnya terluka parah dan dua orang lainnya juga terluka dalam huru-hara itu, tetapi semuanya selamat.
Pada Mei tahun lalu, pembeli dan staf di supermarket Dunedin berhasil menghentikan seorang pria gila untuk menyakiti orang lain setelah dia menikam empat orang dalam serangan acak, melukai tiga dari mereka.
Penyerang Dunedin, Luke Lambert yang berusia 43 tahun, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan percobaan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Media lokal melaporkan bahwa insiden itu terjadi di Teluk Murrays dan Teluk Mairangi yang berdekatan di Pantai Utara kota itu.
Komandan Distrik Polisi Inspektur Naila Hassan mengatakan bahwa tersangka dalam serangan itu memiliki pisau yang "cukup besar", dan telah ditahan.
"Ini adalah insiden yang bergerak sangat cepat, di mana staf polisi kami merespons dengan cepat, menangkap pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada komunitas kami," kata Hassan, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Menurut 1News New Zealand, Hassan juga memuji anggota masyarakat yang bertindak dengan keberanian ekstrem.
“Sejumlah anggota masyarakat mengikutinya dan akhirnya salah satu dari mereka turun tangan saat mendekati Teluk (Mairangi),” katanya dalam konferensi pers.
"Mereka menangkap pelaku ini dan membawa insiden itu ke kesimpulan,” sebut Hassan.
Dia juga membenarkan laporan bahwa seorang anggota masyarakat telah menggunakan tongkat penyangga untuk menghentikan pria itu.
The New Zealand Herald melaporkan bahwa pria itu sekarang berada di rumah sakit dengan luka sedang.
Tidak ada motif serangan yang segera terlihat.
Selandia Baru adalah lokasi dari dua aksi penusukan dengan kekerasan di supermarket tahun lalu. Satu dianggap sebagai serangan teror sementara hakim yang tidak menemukan motif dapat dikaitkan dengan serangan lainnya.
September lalu, seorang ekstremis yang terinspirasi oleh kelompok Islamis State (ISIS), menikam lima orang di sebuah supermarket Auckland sebelum polisi menembak dan membunuhnya. Tiga dari mereka yang ditikamnya terluka parah dan dua orang lainnya juga terluka dalam huru-hara itu, tetapi semuanya selamat.
Pada Mei tahun lalu, pembeli dan staf di supermarket Dunedin berhasil menghentikan seorang pria gila untuk menyakiti orang lain setelah dia menikam empat orang dalam serangan acak, melukai tiga dari mereka.
Penyerang Dunedin, Luke Lambert yang berusia 43 tahun, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan percobaan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News