"Indonesia tetap mengakui prinsip 'satu negara, dua sistem' yang mengatur hubungan antara daratan Tiongkok dan Hong Kong," kata Retno dalam jumpa pers virtual, Kamis, 9 Juli 2020.
"Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya menegakkan dan menghormati nilai demokrasi serta menegakkan HAM," imbuhnya.
Retno mengatakan Indonesia akan terus memantau situasi di pusat ekonomi dunia tersebut. "Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga meminta seluruh WNI di sana untuk tetap menjaga komunikasi dan membuka bantuan bagi warga yang membutuhkan," ujarnya.
UU Keamanan Nasional Hong Kong disahkan pemerintah Tiongkok pada 1 Juli lalu. UU ini memberikan kewenangan Tiongkok untuk menghukum mereka yang berusaha melakukan pemisahan diri, campur tangan asing, dan terorisme.
UU ini mendapat kecaman dari dalam Hong Kong dan negara lain. Sejumlah pihak pengkritik, terutama negara Barat, menilai UU itu dibuat China demi memperbesar kontrol atas Hong Kong yang merupakan wilayah otonomi khusus.
UU itu bahkan kembali memicu demonstrasi besar pro-demokrasi yang sempat mereda ketika pandemi virus corona (Covid-19) terjadi. Unjuk rasa berujung ricuh antara pedemo dan kepolisian juga kembali terjadi sehari setelah China mengesahkan UU tersebut.
Bahkan, lebih dari 300 orang ditangkap di bawah UU tersebut dalam demo itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News