Dua orang lainnya di dalam grup aktivis -- keduanya masih di bawah umur -- dikembalikan ke otoritas Hong Kong.
Baca: Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dipenjara
Dilansir dari Nikkei Asian Review pada Rabu, 30 Desember 2020, total 12 aktivis telah didakwa atas tindakan melintasi perbatasan secara ilegal. Dua dari mereka mendapat dakwaan khusus atas tindakan mengkoordinasi percobaan melarikan diri.
Persidangan berlangsung di kota Shenzhen. Para aktivis tidak diizinkan menunjuk pengacara sendiri, dan anggota keluarga mereka juga tidak diizinkan bertemu saat mereka masih berada di dalam tahanan.
Dimulai Senin kemarin, persidangan 12 aktivis Hong Kong itu berlangsung secara tertutup di gedung Pengadilan Rakyat Distrik Yantian. Sejumlah negara Barat telah menyerukan Tiongkok untuk "segera membebaskan" para aktivis tersebut.
Dikenal sebagai "Hong Kong 12," grup tersebut dihentikan dan ditahan Penjaga Pantai Tiongkok pada 23 Agustus. Mereka semua diduga hendak pergi menuju Taiwan.
Para aktivis melarikan diri karena khawatir akan ditahan atas aktivitas mereka mendukung gerakan demokrasi di Hong Kong.
Andy Li, salah satu aktivis, ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional pada Agustus lalu. UU tersebut telah memicu kecaman internasional, yang dianggap memangkas kebebasan berdemokrasi di kota semi-otonom Hong Kong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News