Juru bicara Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris mengklaim Negeri Ratu Elizabeth telah berulang kali melanggar hukum dan normal-norma dasar hubungan internasional.
"Inggris akan menanggung akibatnya jika bersikeras untuk mengambil jalan yang salah," kata juru bicara Kedubes Tiongkok di London, dilansir dari Al Jazeera, Selasa, 21 Juli 2020.
Inggris pada Senin kemarin mengumumkan rencananya menunda perjanjian ekstradisi dengan wilayah otonomi bekas jajahan mereka dulu. Menteri Luar Negeri Dominic Raab mengatakan kepada parlemen bahwa langkah itu akan segera berlaku dan embargo senjata juga akan diperluas ke Hong Kong.
"Kami tidak akan mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali pengaturan itu, sampai ada perlindungan jelas dan kuat yang dapat mencegah ekstradisi Inggris disalahgunakan di bawah UU Keamanan Nasional yang baru," tutur Raab.
Amerika Serikat, Australia, dan Kanada telah menangguhkan pengaturan ekstradisi mereka dengan wilayah tersebut.
"Segala upaya untuk menekan Tiongkok terkait UU akan menemui tentangan kuat dari rakyat kami. Upaya semacam itu pasti akan gagal," kata dia.
Dalam sebuah media sosial, Joshua Wong, pemimpin terkemuka hak-hak sipil Hong Kong dan gerakan pro-demokrasi mengatakan bukan hal yang paling bijaksana menggambarkan UU Keamanan Nasional sebagai bagian dari kebijakan dalam negeri Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News