Ilustrasi penjara. (AFP)
Ilustrasi penjara. (AFP)

Warga Tiongkok di Pakistan Terjerat Penistaan Agama, Terancam Hukuman Mati

Medcom • 19 April 2023 18:29
Islamabad: Pengadilan Pakistan memutuskan bahwa seorang warga negara Tiongkok yang didakwa atas tuduhan penistaan agama akan ditahan di penjara selama dua minggu sembari menunggu proses persidangan. Pria tersebut, Tian, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
 
Tian ditangkap pada Minggu, 16 April malam. Beberapa jam sebelumnya, ratusan penduduk dan pekerja di proyek bendungan di kota Komela di barat laut Pakistan memblokir jalan utama dan melakukan unjuk rasa menuntut penangkapan Tian.
 
Ia adalah bagian dari kelompok etnis Tiongkok yang bekerja di Bendungan Dasu, proyek pembangkit listrik tenaga air terbesar di Pakistan. Tian dituduh para pekerja Pakistan telah melakukan penistaan agama setelah mengkritik dua sopir yang bekerja di proyek tersebut.

Kala itu, Tian menyebut kedua sopir terlalu lama salat selama jam kerja.
 
Setelah kejadian itu, Tian dibawa dari barat laut Pakistan menuju pengadilan di kota Abottabad dengan helikopter. Pada Senin, 17 April, Tian mengaku tidak bersalah. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menghina Islam atau Nabi Muhammad.
 
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin, mengatakan bahwa kedutaan di Islamabad sedang menyelidiki situasi tersebut.
 
"Pemerintah Tiongkok selalu meminta warga negaranya yang berada di luar negeri untuk mematuhi hukum dan peraturan negara tempat mereka tinggal serta menghormati adat istiadat dan tradisi setempat," kata Wang, dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 19 April 2023.
 
Otoritas Pakistan mengatakan, penangkapan Tian telah menyelamatkannya dari potensi amuk warga. Meski penangkapan Muslim dan non-Muslim atas tuduhan penistaan agama umum terjadi di Pakistan, warga asing jarang ditangkap.
 
Pada 2021, sekelompok orang membunuh seorang pria Sri Lanka di sebuah pabrik peralatan olahraga di provinsi Punjab timur. Mereka membakar jasadnya di depan umum atas tuduhan penodaan poster yang berisi nama Nabi Muhammad. (Vania Augustine Dilia)
 
Baca juga:  Sebut Berani Sumpah Injak Al-Qur'an, Plt Bupati Bogor Minta Maaf
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan