"Bila dibanding aturan keamanan nasional beberapa negara lain, (UU Keamanan Nasional Hong Kong) masih relatif lebih ringan," ujar Carrie, dilansir dari laman India Today, Selasa 7 Juli 2020.
"Cakupannya tidak seluas di sejumlah negara lain, termasuk Tiongkok," sambungnya, tanpa mengelaborasi negara-negara mana saja yang dimaksud.
Terdapat empat kategori kasus kriminal yang diatur dalam UU Keamanan Nasional: aksi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Sejumlah kritikus khawatir UU ini dapat mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.
Namun Tiongkok berkukuh UU ini dibuat untuk melindungi Hong Kong. Beijing juga berjanji bahwa prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" tetap berlaku seperti biasa meski UU Keamanan Nasional sudah diadopsi.
Berbicara di hadapan awak media dalam konferensi pers rutin, Carrie juga mengklarifikasi isu bahwa dirinya tidak mengetahui detail apapun seputar UU Keamanan Nasional Hong Kong sebelum diadopsi Tiongkok.
Carrie mengaku mengetahui isi UU Keamanan Nasional Hong Kong, hanya saja belum melihat keseluruhan kerangkanya beberapa hari sebelum diadopsi.
Senin malam kemarin, Hong Kong merilis detail terbaru mengenai UU Keamanan Nasional. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa pasukan keamanan memiliki wewenang untuk melampaui otoritas untuk memasuki dan menggeledah properti tertentu untuk mencari barang bukti.
Tidak hanya itu, pasukan keamanan juga dapat mencegah seseorang yang hendak meninggalkan Hong Kong.
Baca: Penangkapan Perdana di Bawah UU Keamanan Nasional Hong Kong
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News