Jika RUU itu disahkan, warga Hong Kong yang menghina lagu nasional Tiongkok dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara. Tahun lalu, RUU ekstradisi tidak jadi diloloskan usai terjadinya aksi protes masif.
Dilansir dari CNN, para demonstran telah mengumumkan rencana mengepung gedung parlemen Hong Kong. Ratusan polisi pun merespons pengumuman dengan bersiaga di sejumlah ruas jalan dan jembatan menuju gedung tersebut.
Tadi malam, Kepolisian Hong Kong memperingatkan bahwa siapapun yang berusaha menerobos masuk ke gedung parlemen terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelanggar akan ditangkap, dan setiap kendaraan yang menyebabkan gangguan serius akan diderek," ujar Kepolisian Hong Kong.
Debat hari ini akan berlangsung di tengah pengajuan RUU keamanan nasional dan anti-penghasutan di Hong Kong. RUU itu telah diumumkan Beijing pekan kemarin.
RUU tersebut telah dikecam, baik di Hong Kong maupun di komunitas internasional. Sejumlah pengamat menilai RUU anti-penghasutan dapat membungkam kebebasan politik dan sipil di seantero Hong Kong.
Lebih dari 200 anggota parlemen dari puluhan negara telah menandatangani sebuah surat terbuka pekan kemarin yang mengecam RUU anti-penghasutan di Hong Kong. Menurut mereka, RUU tersebut merupakan "serangan komprehensif terhadap otonomi, aturan hukum, dan kebebasan fundamental Hong Kong."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News