Selain itu, Taiwan telah diakui mempunyai sumber daya medis berkualitas tinggi dan terjangkau secara global, serta mendapatkan pengakuan internasional sebagai lingkungan ramah muslim.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 11 Desember 2023, Taiwan secara bertahap menjadi pilihan pertama dalam hal perawatan medis dan pariwisata di kalangan masyarakat menengah dan atas Indonesia.
Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2010 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara" yang disebut "E-visa (bebas visa bersyarat)."
Menurut data, sekarang ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 warga Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan "E-visa" untuk masuk ke Taiwan, yang di mana menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
WNI yang menggunakan E-visa (bebas visa bersyarat) untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi, tidak boleh kurang satu pun. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan "E-visa" untuk berpergian ke Taiwan:
1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Kelalaian Penumpang
Karena kelalaian penumpang yang menggunakan E-visa terhadap peraturan-peraturan di atas, penumpang tersebut tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan. Maka dari itu, Taiwan ingin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia, bahwa WNI diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertera di atas.E-visa atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memberikan masa tinggal selama 14 hari yang masa berlakunya selama 3 bulan, dan dapat digunakan berkali-kali keluar masuk Taiwan.
Namun, beberapa penumpang mengalami ketidaknyamanan saat bepergian ke Taiwan yang dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap peraturan tersebut. Berikut adalah daftar kesalahan E-visa yang sering terjadi, diharapkan wisatawan dari Indonesia dapat lebih memperhatikannya:
1. Penumpang yang menggunakan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan E-visa, tetapi pada saat check in tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah pernah menggunakan visa negara tersebut yang dikarenakan bukti riwayat tersebut berada di dalam paspor lama, dan karena tidak membawa paspor lama, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan, akibat kelalaian ini, menyebabkan penumpang tidak dapat masuk ke Taiwan.
2. Sama halnya dengan keterangan nomor satu diatas, walaupun penumpang telah menyiapkan visa Jepang atau Korea tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti riwayat bahwa telah masuk ke negara tersebut, maka pengajuan anda tidak memenuhi persyaratan E-visa.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk masuk Taiwan, tetapi masa berlaku visa tersebut telah berakhir juga tidak memenuhi persyaratan E-visa.
4. Beberapa penumpang pada saat mengajukan E-visa memasukkan nama yang berbeda dengan nama yang tertera pada halaman data diri paspor, sehingga dengan demikian juga tidak memenuhi persyaratan E-visa.
Pengajuan E-Visa
Berbagai kelalaian yang sering dilakukan penumpang menyebabkan mereka tidak dapat dengan lancar masuk ke Taiwan. Duta besar Taipei Economic and Trade Office (TETO) Indonesia Mr. John Chen, menyampaikan bahwa Taiwan sangat menyambut masyarakat Indonesia untuk mengunjungi kerabat/ teman , berobat, piknik dan lain-lain di Taiwan.Namun, kami kembali mengimbau kepada wisatawan Indonesia yang menggunakan "E-visa" terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/agen untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi E-visa dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang," ucap John.
Berbagai dokumen itu meliputi paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa.
Jika seperti pemegang visa Jepang atau Korea harap menyiapkan data bukti riwayat kunjungan ke negara tersebut, harap dokumen-dokumen tersebut dibawa pada saat keberangkatan agar dapat diperiksa dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika pada saat pengajuan E-visa anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi 021-5153939 atau dapat melihat penjelasan melalui website https://www.roc-taiwan.org/id/index.html?mibextid=Zxz2cZ
Baca juga: Tarik Minat Wisatawan Indonesia, Taiwan Sediakan 300 Restoran dan Hotel Bersertifikat Halal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News