Pemulangan 105 ABK WNI oleh Taiwan berlangsung pada Jumat, 20 Agustus 2021. (TETO)
Pemulangan 105 ABK WNI oleh Taiwan berlangsung pada Jumat, 20 Agustus 2021. (TETO)

Taiwan Bantu Pulangkan 105 ABK WNI yang Terdampar di Lepas Pantai

Willy Haryono • 21 Agustus 2021 15:03
Taipei: Dalam rangka menerapkan semangat bantuan kemanusiaan, pada 20 Agustus kemarin pemerintah Taiwan membantu 105 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di atas sebuah kapal di perairan sekitar Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus.
 
Dalam keterangan tertulis TETO yang diterima Medcom.id, Sabtu, 21 Agustus 2021, bantuan pemulangan ini mengimplementasikan konsep Taiwan dalam melindungi hak asasi manusia internasional dan juga sepenuhnya mewujudkan nilai inti "kemanusiaan" dari "Kebijakan Baru ke Arah Selatan."
 
Pandemi internasional semakin parah, demi keamanan dan pencegahan pandemi, negara-negara telah mengadopsi peraturan kontrol perbatasan ketat untuk pendaratan awak kapal. Saat ini ada sekitar 250 ribu awak kapal terdampar di wilayah laut di dunia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya dengan lancar. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta organisasi internasional lainnya telah menyatakan keprihatinan tentang hal ini.

Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapatkan laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada Maret tahun ini bahwa ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir. Tetapi pemilik kapal dan negara tempat kapal tersebut terdaftar belum menanganinya dengan baik, membuat para ABK kesulitan untuk kembali ke Tanah Air, yang berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka.
 
KDEI juga memahami bahwa untuk memastikan keamanan anti-pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan Taiwan untuk bertukar ABK di Taiwan. Akan tetapi, KDEI tetap berharap Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halamannya.
 
Pemerintah Taiwan, setelah menerima laporan tersebut, sangat peduli dengan kondisi dan hak ABK WNI. Taiwan pun segera mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait serta mengembangkan rencana bantuan.  Menurut "Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim" (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
 
Baca:  Taiwan Larang Masuk Pekerja Indonesia Berdasarkan Pertimbangan Epidemi
 
Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan, meskipun dalam situasi pandemi yang masih parah dan kemampuan anti pandemi yang terbatas, pemerintah Taiwan tetap mengulurkan tangan membantu ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
 
Lewat perencanaan kerja sama Kemenlu Taiwan dengan Kementerian Perhubungan kantor Administrasi Pelabuhan Taiwan, serta arahan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Taiwan dan unit lainnya, Taiwan berulang kali melakukan negosiasi dengan KDEI dan agen pelayaran kapal asing. Akhirnya dengan mempertimbangkan keamanan pencegahan pandemi di perbatasan dan berpegang pada prinsip kemanusiaan, rencana pemulangan ABK Indonesia mulai dilaksanakan.
 
Setelah membantu mengatur mengumpulkan para ABK di pelabuhan  Kaohsiung, melakukan pendaratan melalui transit non-entry "jalur anti-pandemi" menuju Bandara Internasional Kaohsiung. Bekerja sama dengan Pusat Komando Epidemi Central Taiwan (CECC, Central Epidemic Command Center), Kementerian Luar Negeri Taiwan, Pusat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Taiwan Centers for Disease Control), Coast Guard Administration Ocean Affairs Council (OAC), Kantor Imigrasi Kementerian Dalam Negeri (National Immigration Agency), Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Customs Administration, Ministry of Finance), Kantor Administrasi Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan (MOTC, Civil Aeronautics Administration), dan Taiwan Port Corporation (TIPC). Lebih dari 100 anggota staf berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus pukul 11 malam.
 
Tsung-Yen Chen, Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Pusat Taiwan, secara pribadi memeriksa upaya repatriasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan keamanan anti pandemi perbatasan, serta hak ABK Indonesia untuk kembali ke negaranya. Kepala Perwakilan KDEI Budi Santoso, juga pergi ke Bandara  Internasional Kaohsiung untuk menyambut rombongan ABK Indonesia, serta atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih yang tulus kepada pemerintah Taiwan yang telah melakukan upaya bantuan kemanusiaan ini.
 
Taiwan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencintai kebebasan, sangat prihatin dengan masalah awak kapal asing yang terdampar dalam waktu yang lama di laut. Taiwan dan Indonesia bekerja sama dalam pelaksanaan upaya ini, dan sepakat bahwa kedua pihak harus melakukan dialog tentang memperkerjakan ABK dan isu-isu terkait untuk meningkatkan hak-hak ABK.
 
Ke depannya, instansi-instansi terkait di Taiwan juga akan menjaga ketertiban dan ketentraman di perairan sekitar Taiwan melalui pengendalian pelabuhan negara, boarding, dan tindakan pengusiran sesuai dengan undang-undang, serta menjamin hak-hak ABK asing di atas kapal asing untuk lebih memenuhi tanggung jawab Taiwan sebagai anggota masyarakat internasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan