Menurut laporan media lokal Jepang dan dikutip akun Instagram kerjadijepang pada Kamis, 29 Februari 2024, tersangka yang merupakan perawat magang asal Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait. Termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai).
Menurut keterangan kepolisian Jepang, tersangka diduga menyembunyikan dan menelantarkan jenazah bayinya sendiri di asrama perusahaan dari tanggal 23 hingga 25 Februari lalu.
Saat ditemukan, jenazah bayi tersebut dalam kondisi terbungkus pakaian dengan tali pusar masih menempel di badan.
Baca juga: WNI Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Kepemilikan Mobil di Jepang |
Diketahui, tersangka datang ke Jepang pada September 2023, dan saat ini bekerja sebagai perawat magang. Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.
Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum WNI berinisial JP, 21. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News