Hong Kong: Taipan media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai, divonis 14 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah atas aksi perkumpulan massa tak berizin. Lai, 73, adalah satu dari sejumlah aktivis yang menjalani persidangan atas gerakan pro-demoraksi di Hong Kong pada 2019.
Selama ini Jimmy Lai, pendiri tabloid Apple Daily, adalah kritikus keras Tiongkok.
Vonis terhadap Lai dijatuhkan pada Jumat kemarin, di saat Pemerintah Tiongkok sedang memperketat hak-hak dan kebebasan berekspresi di Hong Kong.
Baca: Konflik Berkepanjangan 1 Negara dengan 2 Sistem, Hong Kong dan Tiongkok
Selain Lai, sejumlah aktivis lainnya juga dijatuhi vonis penjara atas dua aksi unjuk rasa, yakni tertanggal 18 Agustus dan 31 Agustus 2019. Salah satu dari mereka adalah Martin Lee, 82, dan seorang pengacara bernama Margaret Ng, 73.
Sebelumnya pada pekan ini, Apple Daily merilis tulisan tangan Lai yang dikirim dari penjara.
"Sudah merupakan tanggung jawab kami sebagai jurnalis untuk mencari keadilan. Selama kami tidak dibutakan oleh godaan, selama kami tidak membiarkan kejahatan merasuki, kami akan memenuhi tanggung jawab pekerjaan," tulis Lai, dilansir dari laman BBC pada Sabtu, 17 April 2021.
Lai divonis 12 bulan penjara untuk aksi protes 18 Agustus dan delapan bulan untuk 31 Agustus. Namu, hakim memerintahkan agar dua vonis tersebut dijalani Lai secara bersamaan dengan beberapa ketentuan.
Saat ini Lai masih menghadapi enam dakwaan lain, termasuk dua yang berada di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional. Vonis dari UU kontroversial tersebut dapat berujung vonis penjara seumur hidup.
UU Keamanan Nasional, yang diterapkan oleh Tiongkok di Hong Kong tahun lalu, mengatur mengenai aksi kriminal pemisahan diri dan subversi.
Sebelumnya pada bulan ini, Tiongkok telah merombak aturan elektoral Hong Kong untuk memastikan pejabat yang terpilih adalah mereka yang loyal terhadap Negeri Tirai Bambu.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan