Catatan vaksinasi covid-19 Indonesia tidak diterima di Hong Kong. Foto: AFP.
Catatan vaksinasi covid-19 Indonesia tidak diterima di Hong Kong. Foto: AFP.

Hong Kong Tidak Akan Terima Catatan Vaksinasi Covid-19 dari Indonesia dan Filipina

Marcheilla Ariesta • 15 Juli 2021 21:42
Hong Kong: Otoritas Hong Kong tidak akan menerima catatan vaksinasi (paspor vaksin) dari Indonesia dan Filipina. Padahal, mulai pekan depan, wilayah tersebut akan mengizinkan penduduk dan pekerja untuk kembali dari daerah berisiko covid-19 sangat tinggi.
 
Inggris, India, Indonesia, Filipina, Nepal, Pakistan, Brasil dan Afrika Selatan dianggap berisiko sangat tinggi oleh otoritas Hong Kong.
 
Dokumen vaksinasi yang diterima harus dikeluarkan oleh Hong Kong, Tiongkok daratan, atau negara-negara yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki 'otoritas pengatur yang ketat'. Dari negara berisiko tinggi, hanya Inggris yang memiliki pengakuan dari WHO tersebut.

"Ini berarti catatan vaksinasi yang dikeluarkan Filipina dan Indonesia -,Yang memasok pekerja domestik paling banyak di Hong Kong,- tidak akan diterima," sebut laporan otoritas Hong Kong, dilansir The Straits Times, Kamis, 15 Juli 2021.
 
"Semua kedatangan, terlepas dari tingkat risiko suatu negara harus menunjukkan hasil tes covid-19 negatif sebelum naik penerbangan ke Hong Kong," sebut laporan itu.
 
Baca juga: Hong Kong Tetapkan Indonesia sebagai Negara Risiko Tinggi Covid-19
 
"Saat ini, pelancong dari tempat berisiko menengah atau rendah, dibebaskan dari persyaratan (catatan vaksin) tersebut," imbuh mereka.
 
Biro Tenaga Kerja dan Kesejahteraan serta Departemen Tenaga Kerja berencana untuk menyusun mekanisme untuk mengenali catatan vaksinasi dengan negara-negara yang memasok vaksin.
 
Hong Kong Union of Employment Agencies sebelumnya memperkirakan sekitar 5.000 pekerja yang telah diberikan visa kerja terdampar di Filipina dan Indonesia. Penerbangan dari Filipina ke Hong Kong telah dilarang sejak April dan tidak ada penerbangan dari Indonesia yang masuk sejak akhir Juni.
 
Kedatangan dengan vaksinasi penuh dari negara-negara berisiko sangat tinggi akan dikarantina selama 21 hari di hotel yang ditunjuk. Selain itu, pendatang harus menjalani empat tes covid-19 selama isolasi, satu pekan pemantauan dan pengujian mandiri pada hari ke-26 setelah kedatangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan