Menlu AS Mike Pompeo nilai hasil keputusan ICC datang di waktu yang salah. Foto: AFP
Menlu AS Mike Pompeo nilai hasil keputusan ICC datang di waktu yang salah. Foto: AFP

ICC Sahkan Investigasi Kejahatan Perang AS di Afghanistan

Arpan Rahman • 06 Maret 2020 14:01
Den Haag: Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan pada Kamis bahwa investigasi dapat dilanjutkan apakah pasukan Amerika Serikat, Afghanistan, dan Taliban melakukan kejahatan perang.
 
Majelis hakim memberikan suara bulat untuk mengesahkan penyelidikan, yang mencakup kejahatan perang yang konon dilakukan sejak 2003, serta kejahatan lain yang "memiliki hubungan dengan konflik bersenjata di Afghanistan" dan "dilakukan di wilayah Negara Pihak lain" sejak 2002.
 
Badan pra-sidang ICC awalnya menolak permintaan itu karena kurangnya kerja sama dari pemerintah Afghanistan, Taliban, dan AS.

"Majelis Banding menganggap pantas untuk mengesahkan penyelidikan," Hakim Piotr Hofmanski menulis dalam putusan 35 halaman, disitat dari UPI, Jumat 6 Maret 2020.
 
Pada Kamis, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menyebut keputusan ICC "tindakan yang benar-benar menakjubkan oleh lembaga politik yang tidak bertanggung jawab yang menyamar sebagai badan hukum."
 
Dia berkomentar selama konferensi pers, menyebut langkah itu ‘sembrono’ karena diumumkan beberapa hari setelah AS menandatangani perjanjian damai untuk mengakhiri perang hampir dua dekade di Afghanistan.
 
"Ini adalah pengingat lain tentang apa yang terjadi ketika badan-badan multilateral kekurangan pengawasan dan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menjadi, sebaliknya, kendaraan untuk pembalasan dendam politik," kata Pompeo.
 
"ICC hari ini tersandung pada penegasan maaf atas setiap kecaman yang dibuat oleh kritik paling keras selama tiga dekade terakhir,” tegas Pompeo.
 
Pemerintahan Trump telah menolak permintaan kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda untuk menyelidiki tindakan pasukan AS di Afghanistan setahun yang lalu, dan Kemenlu AS mencabut visa Bensouda dan mengatakan akan menolak akses ke staf ICC lain untuk menyelidiki militer AS.
 
"Setelah mempertimbangkan alasan banding jaksa penuntut terhadap keputusan majelis pra-sidang, serta pengamatan dan pengajuan Republik Islam Afghanistan, perwakilan korban dan peserta lainnya, majelis banding menemukan bahwa majelis pra-persidangan keliru dalam mempertimbangkan 'kepentingan faktor keadilan' ketika memeriksa permintaan jaksa untuk otorisasi untuk membuka penyelidikan," kata ICC dalam sebuah pernyataan.
 
ICC menginvestigasi dan mengatur kasus-kasus yang melibatkan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dicurigai oleh warga negara dari negara yang menandatangani atau diduga terjadi di wilayah salah satu negara anggotanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan