Baca: Trump Akhiri Perlakukan Istimewa untuk Hong Kong.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok menganggap Undang-Undang Otonomi Hong Kong 'memfitnah' UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing di kota itu.
"Tiongkok akan membuat respons yang diperlukan untuk melindungi kepentingan kami yang sah, dan menjatuhkan sanksi terhadap personel dan entitas AS yang relevan," kata Kemenlu Tiongkok, dilansir dari Channel News Asia, Rabu, 15 Juli 2020.
Kementerian itu juga mengatakan Beijing sangat menentang tindakan terbaru AS dan mendesak Washington berhenti mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok.
"Urusan Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri Tiongkok dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," imbuh mereka.
Presiden AS Donald Trump bersikap keras terhadap Tiongkok. Trump, bertindak sesuai tenggat waktu Selasa, menandatangani RUU yang disetujui oleh Kongres AS untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat Tiongkok yang menerapkan undang-undang keamanan nasional.
Dia mengatakan dia juga menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk lebih lanjut menghukum Tiongkok atas apa yang disebutnya ‘tindakan menindas’ terhadap Hong Kong.
Ini akan mengakhiri perlakuan perdagangan istimewa yang telah diterima Hong Kong selama bertahun-tahun. “Tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," ujarnya.
"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan Tiongkok daratan," katanya. Menurut lembar fakta Gedung Putih, perintah eksekutif termasuk mencabut perlakuan khusus untuk pemegang paspor Hong Kong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News