Charlotte Bellis, jurnalis Selandia Baru yang sempat dilarang masuk karena pembatasan covid-19. Foto: Bellis/Instagram
Charlotte Bellis, jurnalis Selandia Baru yang sempat dilarang masuk karena pembatasan covid-19. Foto: Bellis/Instagram

Selandia Baru Mengalah ke Jurnalis yang Ditawarkan Perlindungan oleh Taliban

Fajar Nugraha • 01 Februari 2022 19:10
Wellington: Seorang jurnalis Selandia Baru yang tengah hamil akan diizinkan masuk ke dalam negaranya sendiri. Sebelumnya Charlotte Bellis mengatakan, mendapatkan perlindungan dari Taliban untuk melahirkan, setelah pemerintah Selandia Baru melarang dia masuk.
 
Bellis mengaku tidak punya tempat kecuali kembali ke Afghanistan ketika ditolak masuk negaranya sendiri. Dia kemudian mengatakan Taliban menerimanya dan memberikan perlindungan untuk melahirkan.
 
Kini para pejabat Selandia Baru memberinya pengecualian dari pembatasan masuk covid-19 yang ketat di tengah protes publik. Bellis pada Selasa 1 Februari 2022 mengatakan bahwa dia akan kembali ke Selandia Baru bulan depan untuk melahirkan putrinya, setelah diberikan tempat langka di karantina yang dikelola negara menyusul permintaan kedua.

Perbatasan Selandia Baru telah ditutup selama dua tahun terakhir, karena negara itu mencegah virus korona. Hanya 800 kamar per bulan yang disisihkan untuk warga Selandia Baru dan pemegang visa yang harus segera kembali.
 
"Kami sangat bersemangat untuk kembali ke rumah dan dikelilingi oleh keluarga dan teman-teman pada waktu yang istimewa," kata Bellis dalam sebuah pernyataan, berterima kasih warga Selandia Baru atas dukungan mereka, seperti dikutip AFP.
 
Kasus perempuan berusia 35 tahun itu telah menggarisbawahi penderitaan warga Selandia Baru yang terdampar di luar negeri oleh kontrol perbatasan terkait virus yang ketat. Ini menumpuk tekanan pada pemerintah Perdana Menteri Jacinda Ardern untuk melonggarkan pembatasan.
 
"Kami kecewa harus sampai seperti ini," uap Bellis yang selama ini berdomisili di Afghanistan.
 
Bellis bekerja untuk stasiun televisi Al Jazeera di Kabul ketika Afghanistan jatuh ke tangan Taliban. Dia tidak menyadari bahwa dia hamil sampai dia berada di kantor pusat perusahaan media di Doha, Qatar. Hamil dalam kondisi tidak menikah dianggap ilegal di Qatar.
 
Bellis merahasiakan kehamilannya saat dia bersiap untuk kembali ke Selandia Baru, tetapi diberitahu bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk pengecualian untuk kembali.
 
Sebaliknya dia menelepon kontak senior Taliban dan diberitahu bahwa dia bisa melahirkan di sana.
 
"Ketika Taliban menawarkan Anda -,seorang wanita hamil yang belum menikah,- tempat yang aman, Anda tahu situasi Anda kacau," ujarnya kepada New Zealand Herald Sabtu lalu.
 
Wakil Perdana Menteri Grant Robertson mengatakan bahwa Bellis diberi slot karantina setelah keadaannya ditinjau, bukan karena publisitas intens yang dihasilkan kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan