Dilansir dari Yahoo News, Selasa, 8 November 2022, Brenton Tarrant (31) pada tahun 2020 telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembunuhan 51 orang dan pembunuhan percobaan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch, Pulau Selatan Selandia Baru. Diketahui pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.
Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan bahwa
“Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. pengacaranya juga mengatakan bahwa Tarrant mengaku bersalah setelah serangan 2019 dan dilakukan di bawah tekanan,” ujar pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis.
Ellis memastikan bahwa dia tidak mewakili Tarrant lagi.
Tarrant, seorang warga negara Australia, menyerbu masjid-masjid yang dipersenjatai dengan semi-otomatis bergaya militer. Dia tanpa pandang bulu menembaki umat Islam yang berkumpul untuk salat Jumat dan menyiarkan langsung pembunuhan menggunakan kamera yang dipasang di kepala. (Mustafidhotul Ummah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News