Melalui UU tersebut, Korut akan langsung melancarkan serangan nuklir jika dirasa ada ancaman mendesak terhadap keamanan negara.
"Tujuan Amerika Serikat bukan hanya mengeliminasi senjata nuklir kita, tapi juga menumbangkan kita semua dengan memaksa (Korut) melucuti senjata nuklir dan memperlemah kekuatan kita dalam membela diri," ungkap Kim, dikutip dalam laporan media nasional Korean Central News Agency (KCNA) dan Eurasia Review pada Sabtu, 10 September 2022.
Kim berbicara dalam pertemuan 14 sesi ke-7 Majelis Rakyat Agung Korut di Pyongyang pada Kamis kemarin.
KCNA mendeskripsikan poin ancaman dalam UU terbaru sebagai sebuah ancaman serangan mendesak terhadap kepemimpinan Korut atau "objek-objek strategis" lain di dalam wilayah kedaulatan negara.
Baca: Korea Utara Buat Kebijakan Senjata Nuklir Tak Bisa Diubah dengan Undang-undang
Terdapat lima situasi dalam UU tersebut di mana Korut mungkin akan langsung menggunakan senjata nuklir. Tiga dari lima poin itu menyebutkan mengenai ancaman serangan terhadap kepemimpinan atau target-target militer strategis Korut.
Dua situasi lainnya cenderung samar, yaitu terkait peristiwa "pencegahan perluasan perang" dan situasi yang "menyebabkan krisis besar terhadap eksistensi negara"
Menurut laporan Yonhap News asal Korea Selatan (Korsel), UU terbaru Korut memungkinkan Kim Jong-un untuk memerintahkan serangan nuklir terhadap segala bentuk provokasi yang mengancam komando serta kendali pasukan nuklir Pyongyang.
UU tersebut secara esensial memberikan Kim "komando monolitik" dan "semua wewenang terkait senjata nuklir," tulis laporan Yonhap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News