Seorang warga Hong Kong yang memegang paspor Inggris. Foto: AFP
Seorang warga Hong Kong yang memegang paspor Inggris. Foto: AFP

Inggris Siap Beri Visa ke Warga Hong Kong, Tiongkok Marah Besar

Fajar Nugraha • 29 Januari 2021 19:04
Beijing: Inggris mengeluarkan aturan bahwa warga Hong Kong pemegang paspor British National Overseas (BNO), bisa tinggal dan bekerja di Negeri Ratu Elizabeth. Namun Tiongkok menegaskan bahwa mereka tidak akan mengakuinya.
 
Tiongkok mengatakan Jumat 29 Januari bahwa mereka tidak akan mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah atau untuk identifikasi mulai dari 31 Januari.
 
Penolakan muncul ketika Inggris bersiap untuk membuka pintunya bagi jutaan lebih penduduk bekas koloni itu, menyusul tindakan keras keamanan oleh Beijing.

Pemerintah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson telah berjanji untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi penduduk Hong Kong yang ingin meninggalkan wilayah tersebut.
 
Pemegang status BNO -,warisan pemerintahan Inggris atas Hong Kong hingga 1997,- mulai Minggu akan dapat mengajukan permohonan untuk tinggal dan bekerja di Inggris hingga lima tahun. pada akhirnya warga Hong Kong pemegang BNO akan mendapatkan kewarganegaraan.
 
Pemegang paspor BNO sebelumnya hanya memiliki hak terbatas untuk mengunjungi Inggris hingga enam bulan, dan tidak memiliki hak untuk bekerja atau menetap.
 
Beijing dengan cepat membalas perubahan Inggris pada Jumat. "Mulai 31 Januari, Tiongkok tidak akan lagi mengakui apa yang disebut paspor BNO sebagai dokumen perjalanan dan dokumen ID, dan berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian kepada wartawan, seperti dikutip AFP, Jumat 29 Januari 2021.
 
Inggris mengatakan pihaknya bertindak sebagai tanggapan atas Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Tiongkok tahun lalu yang telah menghancurkan gerakan protes Hong Kong dan membatalkan kebebasan yang dimaksudkan untuk bertahan selama 50 tahun di bawah perjanjian penyerahan 1997.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan