“Pernyataan tersebut mencoreng Tiongkok dan sangat berpengaruh pada internal Tongkok,” ujar Juru Bicara Kemenlu Zhao Lijian, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis 2 Juni 2022.
Dalam pernyataannya, Presiden AS Joe Biden dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern juga menyampaikan akan mendorong penyelesaian damai untuk masalah yang ada.
“Taiwan, Xinjiang, dan Hong Kong adalah urusan internal Tiongkok,” tegas Zhao.
Sementara itu, Amerika Serikat siap untuk menerapkan larangan impor dari wilayah Xinjiang, Tiongkok ketika undang-undang yang mengharuskannya mulai berlaku pada Juni. Seorang pejabat Bea Cukai AS menambahkan bahwa tingkat bukti yang ‘sangat tinggi’ akan diperlukan untuk pengecualian.
Presiden AS Joe Biden pada Desember menandatangani undang-undang Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA) dalam upaya untuk melindungi pasar AS dari produk yang berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Pemerintah AS mengatakan Tiongkok melakukan genosida terhadap Muslim Uighur.
Undang-undang tersebut mencakup "asumsi yang dapat dibantah" bahwa semua barang dari Xinjiang, di mana otoritas Tiongkok dituduh mendirikan kamp-kamp penahanan untuk Uighur dan kelompok Muslim lainnya, dibuat dengan kerja paksa, dan melarang impor mereka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Negeri Tirai Bambu menyangkal pelanggaran di Xinjiang dan mengatakan undang-undang itu ‘memfitnah’ situasi hak asasi manusia negara itu.
Beberapa anggota parlemen AS telah mendukung permintaan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) untuk lebih banyak anggaran untuk secara efektif menerapkan ketentuan itu, yang mulai berlaku pada 21 Juni. (Kaylina Ivani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News