Mereka yang melakukan penghormatan Nazi di depan umum atau memajang simbol-simbol tertentu, seperti swastika Nazi atau lambang yang terkait dengan kelompok paramiliter Schutzstaffel (SS), akan dihukum hingga 12 bulan penjara berdasarkan undang-undang tersebut. Larangan juga mencakup penjualan dan perdagangan simbol-simbol tersebut.
Jaksa Agung Mark Dreyfus menyatakan bahwa undang-undang tersebut memberikan pesan jelas bahwa di Australia, tidak ada tempat bagi mereka yang mengagungkan Holocaust atau tindakan teroris.
"Ini adalah undang-undang pertama dari jenisnya dan akan memastikan tidak ada seorang pun di Australia yang akan diizinkan untuk mengagungkan atau mengambil untung dari tindakan dan simbol yang merayakan Nazi dan ideologi jahat mereka,” ucap Dreyfus dilansir dari Malay Mail pada Senin, 8 Januari 2024.
Menurut laporan Dewan Eksekutif Yahudi Australia, terdapat lebih banyak insiden anti-Yahudi pada Oktober dan November 2023, dibandingkan dua belas bulan sebelumnya. Pada Oktober 2023, polisi telah menangkap tiga orang yang melakukan penghormatan Nazi di luar Museum Yahudi Australia.
Undang-undang tersebut disahkan pada bulan Desember 2023. Tujuannya, untuk mengatasi insiden antisemitisme dan Islamofobia yang meningkat pasca-perang Israel-Gaza.
Selain melarang simbol-simbol Nazi, undang-undang ini juga melarang tampilan publik atau perdagangan simbol-simbol yang terkait dengan organisasi teror misalnya seperti ISIS, Hamas, atau Partai Pekerja Kurdistan (PKK). Pengecualian diberikan untuk penggunaan akademis, pendidikan, atau artistik. (Atika Pusagawanti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News