Zahir Jaffer, warga AS divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan dan pemenggalan anak mantan diplomat. Foto: EPA
Zahir Jaffer, warga AS divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan dan pemenggalan anak mantan diplomat. Foto: EPA

Perkosa dan Penggal Putri Mantan Diplomat Pakistan, Warga AS Dihukum Mati

Medcom • 26 Februari 2022 03:17
Islamabad: Pengadilan Pakistan pada Kamis, 24 Februari 2022 menjatuhkan hukuman mati pada seorang warga negara Amerika Serikat (AS) atas pemerkosaan dan pemenggalan anak mantan diplomat. 
 
Jenazah Noor Mukadam, wanita berusia 27 tahun, ditemukan 20 Juli lalu. Polisi mendakwa Zahir Jaffer atas kasus tersebut. Jaffer berasal dari salah satu keluarga terkaya Pakistan.
 
Ayah korban, Shaukat Mukadam mengatakan pelaku harus dijatuhkan hukuman terberat.

“Ini tidak hanya kasus anak saya, ini adalah kasus untuk semua anak perempuan di negara saya,” ujar sang ayah, dilansir dari Yahoo News, Jumat, 25 Februari 2022.
 
Tim penyelidik mengungkap Jaffer membujuk korban ke rumahnya, menahan korban selama dua hari, kemudian akhirnya dengan kejam membunuhnya yang berujung dengan pemenggalan.
 
Diketahui korban adalah teman pelaku, dan merupakan putri dari utusan Pakistan untuk Korea Selatan.
 
Selain itu, dua karyawan Jaffer dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas tuduhan bersekongkol dalam kejahatan tersebut.
 
Ratusan wanita dibunuh di Pakistan setiap tahunnya, dan ribuan menjadi korban kekerasan. Namun, hanya sedikit kasus yang benar-benar disorot media dan hanya sejumlah kecil pelaku yang mendapatkan hukuman. (Kaylina Ivani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan