Dalam video tersebut terdapat percakapan PMI yang menceritakan telah ditipu oleh perusahaan agen. Bahkan, 54 WNI dipekerjakan dalam hal investasi bodong.
Salah satu PMI pun meminta pertolongan kepada warga Indonesia untuk menyelamatkan nasibnya. Dia meminta @wafief1 memviralkan kondisi yang dialami.
"Kami dipaksa untuk bekerja sebagai menipu warga Indonesia," tulisnya.
Diketahui, ke-54 PMI itu tidak bisa keluar karena disekap. Bahkan dalam waktu 11 hari mereka akan dijual kembali.
Dalam video itu, PMI sampai menangis saat menceritakan kronologi kejadian. Mereka berharap kasus ini segera diproses dan bisa pulang ke tanah air.
"Jadi, kami minta kepada (pemilik) followers tertinggi untuk tolong up kasus kami agar diproses penjemputan banyak yang menangis ingin pulang," demikian percakapan @wafief1 dengan salah seorang korban melalui pesan singkat.
Baca: Viral Jeje Ngamuk di Kerumunan Citayam Fashion Week, Netizen: Belum Siap Jadi Artis
Pada awalnya 54 PMI ini diiming-iming gaji US$1.000 - 1.500 atau sekitar Rp15 juta - Rp22,5 juta (kurs US$1=Rp15.000). Namun, pada kenyataannya mereka hanya mendapat gaji US$800 per bulan. Bahkan gaji yang diberikan cuma setengahnya.
Dalam sehari pun PMI bekerja selama 12 jam, yakni mulai pukul 10.00 hingga 22.00. PMI juga bekerja di gedung tujuh lantai dengan pengamanan yang ketat. Mereka juga tidak diizinkan keluar dari area gedung.
Para PMI sudah tidak betah ingin segera pulang ke Indonesia. Namun, perusahaan meminta bayaran US$3.000 hingga US$4.000 atau sekitar Rp45 juta hingga Rp60 juta.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Saat ini mereka diketahui disekap.
KBRI telah menghubungi Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
“Info awal laporan yang kita terima, mereka disekap. Laporan ini yang sedang didalami kepolisiam Kamboja,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis 28 Juli 2022. (Devi Syafira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News