Ilustrasi Jepang. Foto: AFP
Ilustrasi Jepang. Foto: AFP

Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Terbaru, Daftar Via Visit Japan Web

Sri Yanti Nainggolan • 06 Desember 2022 16:12
Jakarta: Jepang memberlakukan aturan baru untuk masuk ke negara tersebut. Kini, registrasi dilakukan di web yang berbeda. 
 
Dilansir dari Japan Today, sebelum 1 November 2022, pengunjung diharuskan memasukkan detail pribadi seperti status vaksinasi ke dalam aplikasi bernama MySOS. Namun, persyaratan itu dihapuskan dan kini telah diganti dengan Visit Japan Web, sebuah situs web yang dirancang untuk memperlancar proses imigrasi.
 
Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Terbaru, Daftar Via <i>Visit Japan Web</i>
Masuk Jepang harus registrasi di situs Visit Japan Web lebih dulu. Foto: Japan Today
 

Cara daftar di website Visit Japan Web 

Berikut adalah cara mendaftar di website Visit Japan Web bagi Anda yang ingin pergi ke Jepang:

1. Registrasi informasi pengguna

Registrasikan personal informasi Anda dan anggota keluarga yang akan pergi ke Jepang di situs Visit Japan Web. Sebelumnya, orang tua tidak dapat mendaftarkan detail anak mereka melalui aplikasi MySOS karena memiliki persyaratan satu akun per orang. Jumlah maksimal yang bisa didaftarkan 10 orang. 

Sebagai informasi, pengguna perlu membuat kata sandi yang terdiri dari 10 karakter atau lebih, dan menyertakan kombinasi huruf besar dan kecil, angka, dan simbol saat registrasi situs Visit Japan Web
 

2. Registrasi jadwal kedatangan

Sebelumnya, di aplikasi MySOS, peserta harus mendaftarkan detail mereka setiap kali mereka melakukan perjalanan masuk dan keluar negeri, tetapi sekarang pengguna situs Visit Japan Web dapat memasukkan semua perjalanan sekaligus.
 
Baca: Mau Kuliah Sambil Kerja di Jepang? Yuk Intip Dulu Persyaratannya
 

3. Registrasi informasi yang diperlukan pada prosedur kedatangan

Daftarkan informasi yang diperlukan pada prosedur kedatangan di bawah ini
  1. Karantina (jalur cepat dimana pendaftaran dan lainnya dilakukan sebelum memasuki Jepang).
  2. Imigrasi (kartu debarkasi). Tak perlu mendaftarkan untuk warga Jepang dan warga asing dengan izin masuk lagi. 
  3. Deklarasi pabean (deklarasi barang pribadi dan barang tanpa pendamping).
 

4. Tunjukkan kode QR di tiap prosedur

  1. Kode QR untuk Karantina
  2. Kode QR untuk Imigrasi
  3. Kode QR untuk Bea Cukai

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan