Ilustrasi oleh AFP.
Ilustrasi oleh AFP.

Larangan Pernikahan Sesama Jenis Jepang Dinyatakan Sesuai Hukum

Medcom • 21 Juni 2022 14:07
Osaka: Pengadilan distrik di Osaka memutuskan larangan pernikahan sesama jenis di Jepang tidak melanggar undang-undang.
 
Putusan itu menjadi pukulan bagi pasangan gay dan aktivis HAM. Padahal, pengadilan distrik lain di Sapporo tahun 2021 memutuskan bahwa kebijakan yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis inkonstitusional.
 
Undang-undang Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai sesuatu antara "kedua jenis kelamin".

Negara ini adalah satu-satunya di antara sekelompok negara maju G7 yang tidak mengizinkan orang dengan jenis kelamin sama menikah.
 
Survei menunjukkan sebagian besar masyarakat setuju mengizinkan pernikahan sesama jenis.
 
Beberapa daerah, termasuk Tokyo, sudah mulai mengeluarkan sertifikat kemitraan, untuk membantu pasangan sesama jenis menyewa properti dan mendapatkan hak kunjungan rumah sakit. 
 
Kasus Osaka diajukan oleh tiga pasangan sesama jenis, dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Kasus ini hanya yang dua dari antara sejumlah kasus serupa yang diterima di Jepang, di mana sikap konservatif terhadap homoseksualitas masih kental.
 
Selain menolak klaim mereka bahwa tidak dapat menikah adalah inkonstitusional, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi sebesar 1 juta yen (sekitar Rp100 juta) untuk setiap pasangan yang mengaku telah menderita "diskriminasi yang tidak adil" lantaran tidak diizinkan untuk menikah.
 
Namun, pengadilan juga menyebut belum ada debat publik yang cukup terkait pernikahan sesama jenis dan "mungkin saja tercipta sistem baru" yang mengakui kepentingan pasangan sesama jenis.
 
"Dari perspektif martabat individu, dapat dikatakan bahwa perlu untuk menyadari manfaat dari pasangan sesama jenis yang diakui publik melalui pengakuan resmi," kata pengadilan dalam putusannya, seperti dikutip Channel News Asia, Selasa 21 Juni 2022.
 
Putusan pengadilan ini dilihat sebagai kemunduran bagi pasangan gay dan aktivis HAM, yang berharap bisa menekan pemerintah Jepang untuk membahas perkawinan sesama jenis.
 
“Ini buruk, sangat buruk,” kata seorang penggugat perempuan yang tidak disebutkan namanya kepada wartawan di luar gedung pengadilan, dalam rekaman yang ditayangkan di NHK.
 
Seorang aktivis LGBTQ yang berbasis di Tokyo mengatakan bahwa keputusan itu "mengecewakan".
 
"Setelah putusan Sapporo, kami berharap putusan yang sama atau sesuatu yang lebih baik," ujar Gon Matsunaka.
 
Para penggugat berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, lapor kantor berita Kyodo.
 
UU Jepang, yang berlaku sejak Perang Dunia II, mendefinisikan pernikahan sebagai "kesepakatan bersama antara dua jenis kelamin".
 
Di bawah aturan saat ini, pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah secara sah, tidak dapat mewarisi aset pasangannya, dan tidak memiliki hak asuh atas anak dari pasangannya. (Kaylina Ivani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan