Indonesia menggunakan vaksin covid-19 buatan Tiongkok, Sinovac. Foto: AFP
Indonesia menggunakan vaksin covid-19 buatan Tiongkok, Sinovac. Foto: AFP

Begini Syarat Dapat Visa ke Tiongkok Usai Vaksin

Fajar Nugraha • 16 Maret 2021 20:09
Jakarta: Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta mengeluarkan pernyataan pemberian visa bagi warga Indonesia yang ingin ke negara mereka. Syarat utama adalah, mereka yang sudah disuntik vaksin covid-19 buatan Tiongkok.
 
Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tiongkok melalui kedubes ini, mulai berlaku pada 15 Maret 2021. Dalam pengumumannya di situs resmi pihak kedutaan menyebutkan bahwa Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia akan memberikan fasilitas visa terhadap Warga Negara Asing yang telah menerima vaksin covid-19 merek Tiongkok.
 
Pemberian visa juga akan diserahkan kepada mereka yang memiliki sertifikat penerimaan vaksin yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok sebagai berikut yang dilansir Medcom.id, Selasa 16 Maret 2021:

1. Warga negara asing dan keluarganya yang pergi ke Tiongkok untuk melakukan kegiatan kembali bekerja dan kembali berproduksi di berbagai bidang, dapat mengajukan permohonan visa sesuai dengan alasan yang relevan.
 
2. Atas dasar alasan kemanusiaan, warga negara asing yang pergi ke Tiongkok dengan tujuan reuni keluarga, menemani dan merawat, kunjungan keluarga, kedukaan atau mengunjungi keluarga yang sakit kritis dapat mengajukan permohonan visa.                                                                 
Warga Negara Asing yang dapat mengajukan visa adalah suami/istri, orang tua, anak-anak atau kerabat dekat lainnya yang tinggal bersama (saudara laki-laki dan perempuan, kakek-nenek serta cucu) dari Warga Negara Tiongkok atau warga negara asing yang merupakan penduduk tetap.
 
3. Warga negara asing pemegang kartu perjalanan bisnis APEC dapat mengajukan visa jenis bisnis dengan menyertakan kartu tersebut dan dokumen yang terkait dengan alasan kunjungan ke Tiongkok.
 
Bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan visa, warga negara asing tersebut harus masuk ke situs web Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok https://bio.visaforchina.org/ untuk mengisi dan mengirim secara daring (online), mengunduh dan mencetak (versi elektronik) dan .
 
Di saat yang sama, mereka harus membuat janji temu secara daring untuk tanggal dan waktu penyerahan dokumen pengajuan visa ke Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok dengan menggunakan nomor permohonan yang terkait.
 
Kedubes Tiongkok menambahkan, mengingat wabah covid-19, permohonan visa untuk perjalanan wisata, berobat, dan tujuan lainnya telah ditangguhkan sementara oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia.
 
Warga negara asing pemegang visa Tiongkok yang diterbitkan sebelum 28 Maret 2020 dan masih berlaku, harus mengajukan permohonan visa baru sebagaimana dinyatakan dalam pemberitahuan ini.
 
Tetapi karantina harus tetap dilakukan oleh setiap warga asing yang ingin ke Tiongkok. Persyaratan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia bagi penumpang penerbangan ke Tiongkok untuk dapat boarding dengan hasil keterangan negatif ganda tes asam nukleat dan tes antibodi covid-19 tetap tidak berubah. Setibanya di Tiongkok, warga negara asing harus mematuhi peraturan pihak Tiongkok terkait dengan karantina dan observasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan