Mantan PM Pakistan Imran Khan. (Aamir QURESHI / AFP)
Mantan PM Pakistan Imran Khan. (Aamir QURESHI / AFP)

Jual Hadiah Negara, Mantan PM Pakistan dan Istrinya Dihukum 14 Tahun Penjara

Marcheilla Ariesta • 31 Januari 2024 16:05
Islamabad: Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus penjualan hadiah negara secara ilegal.
 
Pengadilan akuntabilitas di Rawalpindi, yang menangani kasus korupsi, juga memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat mencalonkan diri untuk jabatan publik selama 10 tahun ke depan, dan juga dikenakan denda sebesar 757 juta rupee (Rp42 miliar).
 
Hukuman dijatuhkan sehari setelah Khan divonis 10 tahun penjara karena mengungkap rahasia negara. Tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan.

Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Agustus lalu karena menjual hadiah senilai lebih dari 140 juta rupee yang diterima saat dirinya menjadi perdana menteri Pakistan dari 2018 hingga April 2022.
 
Baca juga:  Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara
 
Meski Khan mendapatkan jaminan, dia tetap mendekam di penjara dan menghadapi persidangan kasus lain. Hukuman terhadap salah satu politikus paling populer di Pakistan ini terjadi sekitar seminggu sebelum pemilihan umum pada 8 Februari mendatang.
 
"Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan telah dicopot dari simbol pemilunya, dan sebagian besar kandidatnya bersaing sebagai kandidat independen," lapor kantor berita Al Jazeera, Rabu, 31 Januari 2024.
 
Pejabat PTI Syed Zulfiqar Bukhari mengatakan hukuman terhadap Khan merupakan "hari menyedihkan dalam sejarah peradilan Pakistan." Ia mempertanyakan legitimasi dari hukuman tersebut.
 
"Peradilan sedang dibongkar. Keputusan cacat seharusnya ditangguhkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena para saksi jelas-jelas terlihat berkompromi," katanya kepada Al Jazeera.
 
"Saksi kunci diubah tanpa ada pertanyaan silang yang diperbolehkan, tidak ada argumen akhir yang disimpulkan, dan keputusan muncul seperti proses yang telah ditentukan sebelumnya dalam permainan. Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi," pungkas Bukhari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan