Jakarta: Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Selasa, 30 Januari 2024, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kurang dari dua minggu sebelum negara itu menggelar pemilu.
Hukuman dijatuhkan saat Imran Khan berada di dalam penjara Adiala, di mana dia telah dikurung sejak penangkapannya pada Agustus 2023 dan terkubur di bawah tumpukan kasus-kasus pengadilan yang menurutnya telah diatur untuk mencegahnya kembali menjabat.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Shah Mehmood Qureshi, wakil presiden Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) Pakistan yang menjabat sebagai menteri luar negeri di bawah Khan.
“Mantan perdana menteri Imran Khan dan wakil presiden PTI Qureshi masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara,” kata juru bicara partai tersebut kepada AFP.
Kasus yang menimpa kedua pria tersebut terkait dengan tuduhan mereka membocorkan dokumen rahasia negara. AFP PHOTO/Arif Ali/Aamir Qureshi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News