“Korut mungkin telah meretas pemilu negara kita,” ujar Presiden Yoon, seperti dikutip AFP.
“Darurat militer yang berlaku singkat minggu lalu sebagai langkah hukum untuk melindungi demokrasi,” tegas Yoon.
Komentarnya pada Kamis 12 Desember 2024 muncul saat pemimpin partai Yoon sendiri mengatakan presiden tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengundurkan diri dan harus dimakzulkan.
Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat, Han Dong-hoon, mengatakan bahwa Presiden Yoon Suk-yeol harus segera diskors dari tugasnya setelah mengumumkan darurat militer yang berlaku singkat minggu lalu.
“Satu-satunya cara untuk melakukannya adalah dengan anggota parlemen partai berkuasa memberikan suara untuk pemakzulan,” ucap Han.
Presiden Yoon sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan. Hal ini berkaitan dengan penetapan status darurat militer baru-baru ini.
Otoritas penegak hukum Korsel melarang Yoon Suk Yeol untuk bepergian. Pelarangan ini ditetapkan sambil memeriksa sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun dan Panglima Angkatan Darat.
Jika nanti terbukti bersalah, Presiden Korsel bisa dijatuhi hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini bisa menjadi sebuah sejarah baru bagi Korsel jika hukuman mati benar-benar diterapkan.
Sebab, negeri ginseng itu belum pernah melakukan eksekusi hukuman mati sejak 1997. Walaupun sebenarnya hukuman mati sah di negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News