Dilansir dari The Korea Times, seorang karyawan berusia 23 tahun meninggal dalam kecelakaan kerja di pabrik yang berlokasi di Pyeongtaek, Provinsi Gyeonggi, pada 23 Oktober 2022. Bagian atas tubuhnya terjepit mesin pengaduk saus.
Namun, terungkap bahwa pabrik terus mengoperasikan dua mesin di lokasi kecelakaan sehari setelah karyawan tersebut tewas. Juga, pabrik mengalami kecelakaan lain seminggu sebelumnya di mana tangan seorang karyawan tersangkut di mesin lini produksi lain. Namun, ia tidak dikirim ke rumah sakit karena berstatus pekerja tidak tetap.
| Baca: Lagi, Korut Tembakkan Rudal Balistik dan Provokasi Korsel |
Protes dan boikot toko Baguette Paris Korea
Untuk mengutuk praktik perburuhan SPC, sekelompok serikat pekerja dan anggota masyarakat umum menggelar upacara peringatan di depan kantor pusat perusahaan. Mereka juga melakukan protes satu orang di depan 1.000 toko Paris Baguette, Kamis, 27 Oktober 2022. Waralaba itu memiliki lebih dari 3.400 cabang di Korea Selatan.Yim Min-gyung, anggota Asosiasi Pekerja Wanita Korea, menyebutkan SPC terus meremehkan keselamatan dan kesehatan pekerja. Sekitar 50 persen wanita pembuat roti yang hamil saat bekerja di SPC mengalami keguguran karena tenaga kerja yang berlebihan.
Konfederasi Umum Buruh Prancis CGT (Konfederasi Generale du Travail) juga menyatakan penyesalannya tentang kecelakaan itu dan mengumumkan akan bergabung dalam protes solidaritas tersebut.
Serikat pekerja akan berkumpul di depan cabang Baguette Paris di Chatelet, Paris, untuk mengutuk perlakuan tidak manusiawi SPC terhadap pekerja dan pelanggaran hak asasi manusia pada Kamis, 27 Oktober 2022.
SPC mengoperasikan lima cabang Paris Baguette di ibu kota Prancis, setelah diluncurkan di sana pada tahun 2014.

Toko roti Paris Baguette di Korea Selatan. Foto: The Korea Times
Sementara itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan menentang protes kelompok itu sehari sebelumnya. Menurut putusan pengadilan, anggota serikat pekerja dan organisasi tidak dapat mengadakan protes satu orang dalam jarak 100 meter dari toko SPC mana pun atau membuat orang lain melakukannya. Mereka yang melanggar keputusan tersebut akan dikenakan denda KRW1 juta (Rp10,9 juta), pengadilan memutuskan.
Namun, aksi kolektif mengatakan putusan pengadilan tidak dapat diterima dan menggelar protes satu orang secara nasional seperti yang direncanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id