Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR)

Kemenlu Diminta Berikan Pendampingan kepada ABK WNI

Gervin Nathaniel Purba • 07 Mei 2020 14:27
Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memberikan pendampingan kepada semua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal Long Xin 629 milik Tiongkok. 
 
Kemenlu juga diminta untuk memastikan telah terjadi pelanggaran kemanusiaan terhadap ABK tersebut.
 
"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI. Termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan  pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK." ujar Kharis, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. 
 
Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI yang berada di luar negeri.
 
“Karena itu saya meminta agar Kemenlu segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI, dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup, sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, sejumlah ABK WNI melaporkan kepada media Korea Selatan, MBC, bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja selama 18 hingga 30 jam. Istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring, sehingga sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari Tiongkok mendapat jatah air mineral dalam botol.
 
"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu," kata Politikus PKS itu.
 
Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dijelaskan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. 
 
Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilindungi dari perdagangan manusia. Termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia.
 
"Serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” ucapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan