Ebisawa dan seorang rekan terdakwa dari Thailand sebelumnya didakwa dengan tuduhan senjata dan narkoba pada April 2022. Ia menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas dakwaan terbaru.
Pihak berwenang AS mengatakan Ebisawa-yang ditahan di penjara Brooklyn, merupakan tokoh senior dalam sindikat kejahatan terorganisir Jepang, yang dikenal sebagai Yakuza, yang beroperasi di Sri Lanka, Myanmar, Thailand, dan AS.
“Ebisawa dan sekutunya menunjukkan sampel bahan nuklir di Thailand kepada agen rahasia dari Badan Penegakan Narkoba AS (DEA),” seperti dilansir dari BBC pada Kamis, 22 Februari 2024.
Agen itu menyamar sebagai pengedar narkoba dan senjata yang memiliki hubungan dengan seorang jenderal Iran.
Sampel nuklir-yang berasal dari Myanmar disita oleh otoritas Thailand dan dipindahkan ke penyelidik AS. Sebuah laboratorium AS mengkonfirmasi bahwa bahan tersebut mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata.
Jaksa juga menuduh bahwa Ebisawa berusaha memperoleh sejumlah besar senjata tingkat militer atas nama kelompok pemberontak yang tidak disebutkan namanya di Myanmar.
Senjata tersebut termasuk rudal permukaan-ke-udara, senapan serbu dan penembak jitu, senapan mesin, roket dengan berbagai kaliber, dan berbagai perlengkapan taktis.
"Sangat mengerikan membayangkan konsekuensinya jika upaya ini berhasil, dan departemen kehakiman akan meminta pertanggungjawaban mereka yang memperdagangkan bahan-bahan ini dan mengancam keamanan nasional AS dan stabilitas internasional," kata asisten Jaksa Agung AS Matthew G Olden dalam sebuah pernyataan, Rabu, 21 Februari 2024.
Pada Februari 2020, Ebisawa diduga menghubungi agen DEA tentang penjualan bahan nuklir. Menurut jaksa AS, dia menjelaskan melalui komunikasi terenkripsi bahwa uranium tidak baik untuk kesehatan.
Pada bulan September tahun itu, Ebisawa diduga mengirim email kepada agen DEA yang menyamar sebuah surat bertuliskan nama sebuah perusahaan pertambangan. Dia menawarkan untuk menjual 50 ton uranium dan torium seharga USD6,85 juta (5,4 juta Poundsterling).
Jaksa juga mengatakan, dia mengirim foto-foto yang menunjukkan material berbatu gelap dengan penghitung Geiger, yang digunakan untuk mengukur tingkat radiasi.
Ebisawa menghadapi dakwaan termasuk konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir, konspirasi impor narkotika, konspirasi untuk memperoleh, mentransfer, memiliki rudal anti-pesawat, dan pencucian uang.
Rekan konspiratornya dalam kasus tersebut, Somphop Singhasiri, warga negara Thailand berusia 61 tahun, menghadapi dakwaan narkoba dan senjata.
Pasangan ini akan didakwa di ruang sidang federal New York pada hari Kamis. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News