Langkah ini dinilai menjadi yang pertama di dunia guna membuat catatan lingkungan sektor keuangan lebih transparan.
Dilansir dari AFP, Kamis, 21 Oktober 2021, Menteri Perubahan Iklim Selandia Baru, James Shaw mengatakan, UU ini mengharuskan bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan investasi akan membuat pengungkapan wajib terkait catatan pemanasan global portofolio mereka mulai tahun depan.
“Ini akan mendorong entitas untuk menjadi lebih berkelanjutan dengan mempertimbangkan efek perubahan iklim jangka pendek, menengah, dan panjang ke dalam keputusan bisnis mereka,” kata Shaw.
Shaw diketahui menjadi perwakilan dari Selandia Baru dalam menghadiri United Nations Climate Change Conference 2021 (COP26) di Glasgow, Skotlandia pada 31 Oktober mendatang.
“Selandia Baru adalah pemimpin dunia di bidang ini dan negara pertama di dunia yang memperkenalkan pelaporan wajib terkait iklim untuk sektor keuangan,” ujar Shaw.
Shaw menambahkan, pembicaraan krisis iklim dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang digelar oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut akan menguraikan konsekuensi dunia nyata dari pilihan investasi. (Nadia Ayu Soraya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News