"Apa yang disebut laporan kritis yang Anda sebutkan direncanakan dan dibuat langsung oleh AS dan beberapa pasukan Barat, itu sepenuhnya ilegal dan tidak valid," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin, dikutip dari AFP, Kamis, 1 September 2022.
"Laporan itu adalah campuran informasi yang salah, dan itu adalah alat politik yang digunakan sebagai bagian dari strategi Barat menggunakan Xinjiang untuk mengendalikan Tiongkok," tambahnya.
Wang mengatakan, "kantor hak asasi PBB telah 'tenggelam (menjadi) preman'. Mereka menjadi kaki tangan Amerika Serikat (AS) dan Barat melawan sebagian besar negara berkembang".
Selama bertahun-tahun, Tiongkok dituduh menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan Muslim lainnya di Xinjiang. Beijing dengan keras menolak klaim tersebut, bersikeras menjalankan pusat kejuruan yang dirancang untuk mengekang ekstremisme.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet mengatakan, perlakuan Tiongkok terhadap Uighur mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bachelet menuduh Beijing melakukan 'pelanggaran hak asasi manusia yang serius’. Hal tersebut disampaikannya pada Rabu 31 Agustus 2022, beberapa menit sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca juga: PBB: Perlakuan Tiongkok ke Uighur Merupakan Kejahatan Kemanusiaan
"Tiongkok telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," ucapnya.
Laporan memberatkan Bachelet diterbitkan dengan hanya 11 menit sebelum masa jabatannya berakhir. Publikasi tertunda oleh pengiriman tanggapan resmi Tiongkok pada jam kesebelas yang berisi nama dan gambar individu yang harus disamarkan oleh kantor komisaris PBB untuk alasan privasi dan keamanan.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Tingkat penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap anggota Uighur dan kelompok mayoritas Muslim lainnya, sesuai dengan hukum dan kebijakan, dalam konteks pembatasan dan perampasan secara lebih umum hak-hak dasar yang dinikmati secara individu dan kolektif, dapat merupakan kejahatan internasional, dalam kejahatan tertentu terhadap kemanusiaan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News